- Istimewa
Peneliti Sebut DPN Perlu Imbangi Kerahasiaan dan Prinsip Pengawasan
Jakarta, tvOnenews.com - Dewan Pertahanan Nasional (DPN) yang dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 202 Tahun 2024 turut menjadi sorotan.
Peneliti kebijakan publik dan tata kelola pemerintahan, Gian Kasogi menilai DPN dibentuk dengan tujuan memperkuat koordinasi, mempercepat pengambilan kebijakan, serta meningkatkan kesiap-siagaan nasional.
Ia memaparkan karakter kerja DPN yang bersifat tertutup dinilai perlu mengimbangi dengan prinsip akuntabilitas meski kerahasiaan dalam sektor pertahanan memang diperlukan.
"Keamanan negara dan kerahasian negara dalam kebijakan strategis tetap harus diketahui publik dengan mekanisme pengawasan. Karena bukan informasi yang dikecualikan menurut UUD NRI 1945," kata Gian dalam diskusi bertajuk 'Menakar Keberadaan Dewan Pertahanan Nasional: Perspektif Politik Hukum, Supremasi Sipil, dan Tata Kelola Kelembagaan', Jakarta, Senin (4/5/2026).
Selain itu, Gian menyebut pengawasan terhadap DPN masih menjadi persoalan mengingat akses DPR terhadap proses internal masih terbatas serta ruang kontrol publik relatif minim.
Ia mengingatkan bahwa lemahnya pengawasan berpotensi membuka ruang penyimpangan kekuasaan.
"Konsep kerja sama sipil-militer yang idealnya menempatkan aktor sipil sebagai pengendali utama. Namun, kita melihat adanya indikasi pergeseran dalam praktik DPN saat ini. Dominasi Kementerian Pertahanan dalam struktur dan operasional berpotensi mengubah relasi kekuasaan, dari mekanisme checks and balances menjadi kecenderungan sentralisasi baru," katanya.
Di sisi lain, Gian turut serta menyorot posisi Presiden RI, Prabowo Subianto sebagai Ketua DPN.
Menurutnya secara formal Presiden memegang kendali, namun jika aspek operasional dan informasi terpusat di kementerian, peran tersebut berpotensi menjadi simbolis.
Gian menyebut situasi ini sebagai pemisahan antara kewenangan formal dan kendali substantif.
Ia menilai kondisi tersebut berisiko dalam sistem demokrasi karena dapat menggeser kontrol kebijakan strategis kepada pihak yang tidak dipilih langsung oleh rakyat.
"Kritik tersebut bukan bentuk penolakan terhadap DPN. Indonesia tetap membutuhkan sistem pertahanan yang kuat, tetapi harus dibangun dengan prinsip keseimbangan kekuasaan dan akuntabilitas," tutur Gian.
Sementara, Akademisi Ilmu Politik Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Firdaus Syam mengatakan DPN merupakan lembaga strategis untuk memberikan pertimbangan dan merumuskan kebijakan pertahanan negara.
Menurutnya DPN juga berperan dalam menyusun strategi pertahanan guna menjaga keselamatan bangsa, keutuhan wilayah, dan kedaulatan negara, dengan keanggotaan yang dapat melibatkan unsur pemerintah maupun non-pemerintah sesuai kebutuhan isu strategis.
"Kehadiran DPN merupakan kelanjutan dari dinamika kelembagaan pertahanan sejak awal kemerdekaan, ketika kebutuhan pengambilan keputusan cepat dalam situasi darurat mendorong pembentukan lembaga di bawah kendali Presiden," kata Firdaus.
"Dalam perkembangannya, DPN menggantikan peran Dewan Ketahanan Nasional (Wantanas) dengan fokus yang lebih spesifik pada aspek pertahanan, meskipun memiliki irisan fungsi dengan lembaga sebelumnya maupun Dewan Keamanan Nasional (DKN)," sambungnya.
Firdaus menilai tantangan pertahanan saat ini semakin kompleks tidak lagi terbatas pada ancaman konvensional.
Di sisi lain, kesenjangan modernisasi alutsista, dinamika geopolitik kawasan seperti di Selat Malaka dan Laut Natuna, serta kebutuhan peningkatan kualitas sumber daya manusia dan doktrin militer menjadi persoalan yang harus diantisipasi.
"Keterbatasan anggaran dan pentingnya transparansi juga menjadi faktor krusial dalam pembangunan pertahanan. Pertahanan modern tidak cukup hanya mengandalkan kekuatan militer, tetapi harus ditopang oleh ketahanan nasional yang luas serta diplomasi yang adaptif agar mampu menjaga kedaulatan di tengah perubahan global," pungkasnya.(raa)