news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi hukum.
Sumber :
  • Freepik

Dijadikan Tersangka, Kubu Terlapor Dugaan Penggelapan Bakal Layangkan Surat ke Kapolri

Polda Metro Jaya menetapkan dua orang berinisial ICS dan SR sebagai tersangka yang juga pelapor dugaan kasus penggelapan sertifikat tanah dan bangunan.
Kamis, 7 Mei 2026 - 21:08 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya menetapkan dua orang berinisial ICS dan SR sebagai tersangka yang juga pelapor dugaan kasus penggelapan sertifikat tanah dan bangunan.

Kubu ICS pun mempertanyakan soal penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya.

Sebab, Kuasa hukum ICS, Irfan Lubis mengaku kliennya dengan SR juga telah melaporkan dugaan kasus penggelapan sertifikat tanah dan bangunan.

Ia mengkritisi penetapan tersangka tersebut mengingat objek perkara masih dalam proses penyelidikan oleh Unit 4 Subdit 2 Dittipidum Mabes Polri.

"Kami telah melayangkan surat keberatan kepada Kapolri dan Kapolda Metro Jaya melalui Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Galang Kemajuan Indonesia atas sikap penyidik yang kami duga abuse of power (penyalagunaan wewenang) yang berupaya mengkriminalisasi klien kami," kata Irfan, kepada awak media, Jakarta, Kamis (7/5/2026).

Selain itu, kata Irfan, laporan yang dilayangkan oleh kubunya itu disebut telah ditemukan dugaan unsur pidana oleh Satgas Mafia Tanah.

Namun disaat bersamaan, kliennya dan SR juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya hingga saat ini berstatus sebagai tersangka.

Irfan menuturkan penetapan tersangka itu sama saja mengabaikan peran Satgas Anti Mafia Tanah yang telah berupaya melakukan serangkaian investigasi.

"Penetapan tersangka itu tidak hanya menunjukkan ketidaksinkronan dalam penegakan hukum, tetapi juga berpotensi mengabaikan peran Satgas Anti Mafia Tanah. Ini menimbulkan pertanyaan besar, sebenarnya proses hukum yang dipakai yang mana," ujar Irfan.

Ia menyebut penetapan tersangka ICS dan SR diduga merupakan bentuk kriminalisasi atas aduan masyarakat. 

"Ini menjadi preseden buruk terhadap citra kepolisian ,sehingga masyarakat nantinya jadi takut melakukan pengaduan masyarakat jika nanti juga dikriminalisasi dan dijadikan tersangka. Kalau objeknya saja belum jelas, lalu dasar menetapkan tersangkanya apa? Ini terlihat seperti dipaksakan dan jadi ajak bisnis kepentingan personal," tutur Irfan.

Ia pun menilai penetapan tersangka dalam kondisi tersebut berpotensi melanggar prinsip hukum pidana. 

Menurut dia, penetapan tersangka harus didasarkan pada alat bukti yang sah dan cukup sebagaimana telah dikuatkan putusan MK No.21/PUU-XII/2024.

"Kalau penegakan hukum berjalan tidak sinkron, yang dirugikan bukan hanya klien kami, tetapi juga kepercayaan publik," kata Irfan.(raa)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:37
01:32
02:27
01:02
01:24
05:18

Viral