- Istimewa
Polemik Penetapan Tersangka Dugaan Kasus Penggelepan Sertifikat Tanah, Kuasa Hukum Pilih Pengaduan ke Wassidik Polri
Jakarta, tvOnenews.com - Penetapan tersanga oleh Polda Metro Jaya terhadap ICS dan SR yang juga terlapor kasus dugaan penggelapan sertifikat tanah terus menuai polemik.
Terbaru, kubu ICS dan SR resmi mengadukan penetapan tersangaka tersebut ke Wassidik Polri.
Kuasa hukum ICS dan SR, Yuspan Zhaluku menagatakan pengaduan yang dilayangkan pihaknya itu merupakan respons dari kubunya yang menilai penetapan tersangka itu tanpa didasari hukum yang jelas.
"Beliau ini telah ditetapkan tersangka yang menurut kami tanpa dasar ketentuan hukum yang berlaku. Oleh karenanya kami melaporkan ke Wassidik," kata Yuspan kepada awak media, Jakarta, Sabtu (9/5/2026).
Bukan saja mengadu ke Wassidk Polri, Yuspan juga meminta adanya gelar perkara khusus terkait penetapan tersangka tersebut.
Selain itu, Yuspan mengaku kubunya juga telah melayangkan surat permohonan diadakannya rapat dengar pendapat umum (RDPU) ke Komisi III DPR RI.
"Kami berupaya dengan melaporkan ke Wassidik dan akan dilakukan gelar perkara khusus. Termasuk sudah ada upaya kami untuk mendapatkan arahan melalui Rapat Dengar Pendapat Umum di Komisi III DPR RI. Kami sudah bersurat ke sana," jelasnya.
Selain itu, Yuspan mengaku kubunya sempat menanyakan langsung kepada penyidik terkait tudingan terhadap kliennya berupa pemalsuan surat.
Ia mengaku tak mendapatkan jawaban secara terinci dari penyidik terkait pertanyaan yang diajukannya itu.
"Tadi saya tanyakan apa yang dipalsukan? Ya surat tentang kontrak katanya. Memang kenapa rupanya? Ya berdasarkan keterangan saksi. Siapa saksinya? Oh tidak bisa katanya, nanti saja di pengadilan,” ujarnya.
Yuspan mengaku kubunya juga menyiapkan serangkaian langkah hukum lainnya dalam merespons penetapan tersangka kliennya tersebut.
"Sepanjang prosedur yang ada, semua kami tempuh, antara lain melaporkan ke Propam, melapor ke Wassidik, termasuk meminta pendapat yang berwenang mengawasi kinerja penyidik sesuai tugas dan kewenangannya adalah Komisi III DPR RI," ucap Yuspan.
Sementara itu, terkait kemungkinan mediasi, Yuspan mengatakan proses tersebut masih menunggu jadwal lanjutan dari pihak terkait.
"Nanti dijadwalkan lagi katanya," tutur dia.
Di isi lain, Yuspan mengaku jika kondisi psikologis kliennya mengalami tekanan sejak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.