news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Gedung LPSK.
Sumber :
  • LPSK.go.id

Usai Dijadikan Tersangka oleh Polda Metro Jaya, Dua Terlapor Pemalsuan Ajukan Permohonan ke LPSK

Pelapor kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah yakni ICS dan SR kini berstatus tersangka oleh Polda Metro Jaya dengan kasus serupa.
Selasa, 26 Mei 2026 - 21:48 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Pelapor kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah yakni ICS dan SR kini berstatus tersangka oleh Polda Metro Jaya dengan kasus serupa.

Kuasa hukum ICS dan SR, Yuspan Zhaluku mengaku kubunya kini mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Pengajuan permohonan itu diajukan usai kedua kubunya disematkan status tersangka.

"Laporan kita sudah diterima dan berproses. Nanti kita menunggu jawaban selanjutnya," kata Yuspan kepada awak media, Jakarta, Selasa (26/5/2026).

Yuspan mengatakan, tim kuasa hukum telah membuat aduan masyarakat (dumas) terkait dugaan pemalsuan sertifikat tanah dan sudah diproses oleh Satgas Anti Mafia Tanah.

Menurut dia, dari hasil penyelidikan Satgas Anti Mafia Tanah ditemukan fakta-fakta yang dinilai menguatkan dumas yang dibuat. 

Atas dasar itu, penyelidik disebut merekomendasikan agar dibuat laporan polisi resmi.

Ia menjelaskan, rekomendasi pembuatan laporan polisi diterbitkan pada 8 Agustus 2024 setelah proses aduan berjalan sejak 7 Maret 2024. 

Namun, setelah LP dibuat, pihak yang dilaporkan justru melaporkan balik ICS dan SR ke Polda Metro Jaya.

"Laporan kami dari dumas dan direkomendasikan buat LP itu sejak 8 Agustus 2024 sampai sekarang masih tahap penyelidikan. Padahal menurut kami sudah ada dua alat bukti," ujar Yuspan.

Ia juga membeberkan kondisi kesehatan salah satu kliennya setelah ditetapkan sebagai tersangka. 

Menurut Yuspan, kliennya sempat jatuh sakit saat hendak memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Saat perjalanan menuju pemeriksaan, tersangka SR mengalami sakit kepala hingga akhirnya dibawa ke rumah sakit.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, SR diduga mengalami gangguan ginjal dan sempat disarankan menjalani perawatan inap.

"Karena berhubungan dengan biaya, klien kami minta pulang paksa. Sebenarnya dari rumah sakit belum boleh pulang," ungkap Yuspan.(raa)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:36
04:36
05:49
03:15
02:13
01:30

Viral