- Istimewa
Polemik Pembongkaran Muatan Mineral, Kubu Pemilik Sambangi Kejagung Bawa Izin Dokumen
“Terlepas dari materi muatannya apa, pasir jarang itu termasuk komoditas yang dilarang dilakukan ekspor. Apalagi, sesudah dilakukan uji laboratorium secara saintifik, ditemukan kandungan material yang di situ mengandung unsur-unsur yang dilarang untuk diperdagangkan, apalagi untuk diekspor. Itu sudah jelas,” katanya.
Ia pun menjelaskan bahwa terdapat 25 kontainer yang diamankan dari kapal TB Capricorn 106/TK Capricorn 92.210 oleh TNI AL di Batam, Kepulauan Riau.
Sebanyak 10 kontainer merupakan milik PT Timah. Dari hasil uji laboratorium, kontainer tersebut sesuai berisi timah.
Sementara itu, 15 kontainer lainnya merupakan milik PT PMM.
Ia mengungkapkan, saat kontainer akan diperiksa, perusahaan tersebut menolak dan tidak kooperatif.
Lantaran diduga ada pelanggaran ketidaksesuaian dokumen, penyidik pun melakukan uji saintifik dengan mengambil sampel. Hasilnya bahwa material yang diangkut mengandung logam tanah jarang.
“Dari hasil uji itu, ditemukan bahwa kandungan yang ada di dalam material itu mengandung unsur-unsur yang dilarang dalam tata niaga ekspor untuk dilakukan ekspor, yang namanya pasir jarang (logam tanah jarang) dengan kandungan material yang ada ketentuan,” ucapnya.
“Jadi, artinya persoalan kita selama ini, dokumennya benar, tapi isinya tak sesuai,” imbuhnya.(ant/raa)