Gubernur Bank Indonesia Mengundurkan Diri
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah memastikan akan menindaklanjuti secara administratif pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur bank indonesia (BI).
Proses tersebut akan dilanjutkan dengan penerbitan Keputusan Presiden mengenai pemberhentian secara hormat sesuai mekanisme yang berlaku.
Dalam keterangannya, pemerintah menyampaikan apresiasi atas dedikasi Perry Warjiyo yang telah memimpin Bank Indonesia selama kurang lebih tujuh tahun.
Pemerintah juga menegaskan koordinasi antara Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan akan tetap berjalan untuk menjaga stabilitas moneter dan fiskal nasional.
Sesuai ketentuan Undang-Undang Bank Indonesia, jabatan Gubernur BI untuk sementara akan dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior, Destry Damayanti.
Penetapan tersebut dilakukan setelah Perry Warjiyo mengajukan pengunduran diri secara sukarela dengan alasan pribadi pada 25 Juli 2026.
Dalam pernyataannya, Destry Damayanti menegaskan Bank Indonesia akan memastikan seluruh tugas dan kewenangan bank sentral tetap berjalan.
Fokus utama BI, menurutnya, adalah menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, serta turut menjaga stabilitas sistem keuangan guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Destry juga menegaskan Bank Indonesia akan terus mengedepankan tata kelola kelembagaan yang baik dan profesional, serta memperkuat sinergi dan koordinasi dengan pemerintah dalam menjalankan amanat sesuai Undang-Undang Bank Indonesia.