- Istimewa
Disebut Tak Koperatif, Kubu Pemilik Kapal Tongkang Bantah Satgas PKH
Jakarta, tvOnenews.com - Satuan Tugas Penertiban Hutan (Satgas PKH) menyebut adanya dugaan penyelundupan mineral mengandung logam tanah jarang (LTJ) dan unsur radioaktif terkait kasus penahanan dan pembongkaran muatan bahan mineral di Kapal Tongkang Capicorn milik PT PMM.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, kepada awak media di Jakarta, Jumat, mengatakan bahwa sejatinya LTJ sudah dilarang untuk diekspor.
“Terlepas dari materi muatannya apa, pasir jarang itu termasuk komoditas yang dilarang dilakukan ekspor. Apalagi, sesudah dilakukan uji laboratorium secara saintifik, ditemukan kandungan material yang di situ mengandung unsur-unsur yang dilarang untuk diperdagangkan, apalagi untuk diekspor. Itu sudah jelas,” katanya.
Ia pun menjelaskan bahwa terdapat 25 kontainer yang diamankan dari kapal TB Capricorn 106/TK Capricorn 92.210 oleh TNI AL di Batam, Kepulauan Riau.
Sebanyak 10 kontainer merupakan milik PT Timah. Dari hasil uji laboratorium, kontainer tersebut sesuai berisi timah.
Sementara itu, 15 kontainer lainnya merupakan milik PT PMM.
Ia mengungkapkan, saat kontainer akan diperiksa, perusahaan tersebut menolak dan tidak kooperatif.
Lantaran diduga ada pelanggaran ketidaksesuaian dokumen, penyidik pun melakukan uji saintifik dengan mengambil sampel. Hasilnya bahwa material yang diangkut mengandung logam tanah jarang.
“Dari hasil uji itu, ditemukan bahwa kandungan yang ada di dalam material itu mengandung unsur-unsur yang dilarang dalam tata niaga ekspor untuk dilakukan ekspor, yang namanya pasir jarang (logam tanah jarang) dengan kandungan material yang ada ketentuan,” ucapnya.
“Jadi, artinya persoalan kita selama ini, dokumennya benar, tapi isinya tak sesuai,” imbuhnya.
Bantahan Kubu PT PMM
Kuasa hukum PT PMM, Poltak Silitonga turut membantah pernyataan dari Satgas PKH tersebut.
Ia mengungkap jika pihaknya tak melakukan penyelundupan mengingat telah melalui uji laboratorium.
"Kami tidak ada menyeludupkan barang tambang berbahaya yang dilarang oleh negara yang kami ekspor hanyalah Ilminit yang diizinkan pemerintah di ekspot ke Cina dan barang kami sudah diuji dan dilab oleh PT Sucofindo dan di uji lab oleh Kementerian Keuangan Dirjen Bea dan Cukai, dan disetujui Bea Cukai untuk di ekspor," kata Poltak kepada awak media, Jakarta, Sabtu (30/5/2026).
Poltak menjelaskan PT PMM lantas berani melakukan ekspor tersebut usai mengantongi izin dari sejumlah lembaga berwenang.
Karenanya, kata Poltak, kubunya sangat menyangkan adanya penahanan dan pembongkaran muatan mineral tambang tersebut.
"Kerena rekomendasi dan surat izin dari merekalah sebagai lembaga Pemerintah yang berhak memberikan izin kepada barang kami makanya kami berani mengeksport barang ilminit tersebut keluar negeri," kata Poltak.
"Bukan izin dari angkatan Laut Kodaeral IV tapi kalau seandainya ada peraturan dan Undang-Undang yang mengatur yang memberikan kewenangan ke Angkatan Laut Kodaeral IV untuk melakukan pengujian dan harus ada izin supaya barang ilminit bisa di eksport sudah pasti kami akan taat aturan, ini tidak ada aturan yang mengatur," sambungnya.
Tak hanya itu, Poltak turut menyayangkan adanya narasi kubunya yang tak koperatif terhadap Satgas PKH.
Ia menegaskan jika perusahaan telah melalui sejumlah tahapan dan mengantongi izin untuk dapat mengekspor barang tersebut.
"Kita bukan tidak kooperatif, kita telah menjelaskan kepada angkatan laut bahwa barang kita itu sebelum di kapalkan untuk di ekspor sudah dua kali diuji lab oleh petugas yang berwenang. Pengujian dilakukan oleh PT Scofindo dan Bea cukai dan dinyatakan sudah lolos uji dan sudah layak diekspor lalu di segel, dokumen diterbitkan jadi apa lagi? Kok di buka-buka," katanya.(ant/raa)