Koruptor Dihukum Mati, Solusi Berantas Korupsi
Jakarta, tvOnenews.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong pemberian hukuman yang lebih berat bagi koruptor, termasuk Hukuman mati dan pemiskinan, di tengah masih maraknya kasus Korupsi di Indonesia.
Wakil Ketua Umum MUI KH Muhammad Cholil Nafis mengatakan, hukuman mati dapat menjadi pilihan terakhir bagi pelaku korupsi yang terbukti melakukan kejahatan dengan dampak sistemik terhadap negara dan masyarakat.
Menurut Cholil, MUI telah mengeluarkan fatwa mengenai korupsi sejak 2005. Namun, praktik korupsi dinilai tidak menunjukkan penurunan dan justru semakin sistemik.
Ia menegaskan, hukuman mati yang didorong MUI bukan untuk diterapkan kepada seluruh koruptor.
Hukuman tersebut hanya menjadi alternatif terakhir untuk kasus korupsi dengan nilai besar dan dampak yang luas terhadap kehidupan masyarakat.
Cholil juga mendorong agar hukuman terhadap koruptor tidak berhenti pada pidana badan. Aset yang berasal dari hasil korupsi, menurut dia, harus dirampas negara.
MUI menilai pemiskinan koruptor diperlukan agar pelaku tidak lagi dapat menikmati hasil kejahatannya. Hukuman tersebut sekaligus diharapkan memberikan efek jera kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan serupa.
Sementara itu, Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Saurlin Siagian menilai hukuman mati tidak terbukti secara langsung mampu menekan angka korupsi.
Ia mencontohkan sejumlah negara yang tidak menerapkan hukuman mati tetapi memiliki tingkat korupsi relatif rendah.
Menurut Saurlin, rendahnya korupsi lebih berkaitan dengan kualitas sistem pemerintahan, transparansi, akuntabilitas, kepastian hukum, dan meritokrasi.
“Yang mampu menurunkan korupsi ternyata adalah prakondisi demokratik suatu negara yang baik, sistem yang baik, transparansi, akuntabilitas, merit sistem yang berlaku,” kata Saurlin.
Menurutnya, korupsi akan terus terjadi apabila sistem membuat tindakan tersebut masih dianggap menguntungkan. Maka dari itu, pemerintah perlu menciptakan kondisi yang membuat korupsi justru merugikan pelakunya.
Saurlin juga menyoroti aspek hak asasi manusia. Ia mengatakan korupsi memang dapat menghambat pemenuhan HAM karena uang negara yang seharusnya digunakan untuk kesehatan, pendidikan, dan kebutuhan masyarakat justru disalahgunakan.
Namun, ia menilai negara juga memiliki kewajiban melindungi hak hidup setiap orang.
Saurlin mengakui bahwa hukuman mati masih dikenal dalam KUHP baru. Namun, terdapat perubahan dibandingkan aturan sebelumnya karena hukuman mati ditempatkan dengan mekanisme masa percobaan 10 tahun.
Dalam kondisi tertentu, terpidana yang menunjukkan perubahan perilaku dapat memperoleh perubahan hukuman, misalnya menjadi pidana penjara seumur hidup.
Cholil berpandangan keberadaan hukuman berat tetap diperlukan bersamaan dengan pembenahan sistem. Menurut dia, hukuman dan perbaikan sistem tidak harus dipertentangkan.
Ia menilai hukuman yang berat dapat menjadi instrumen pencegahan, terutama bagi pejabat atau pihak yang melihat risiko melakukan korupsi.
Sementara itu, Saurlin menekankan bahwa strategi utama pemberantasan korupsi harus diarahkan pada pembenahan sistem, kepastian hukum, pengawasan, dan akuntabilitas.
Ia mendorong Indonesia belajar dari negara-negara yang berhasil menekan korupsi dengan membangun sistem pemerintahan yang transparan dan efektif.
Perdebatan mengenai hukuman mati bagi koruptor pun masih terbuka. MUI menyatakan hukuman tersebut dapat menjadi alternatif terakhir dalam kasus korupsi yang berdampak sistemik, sedangkan Komnas HAM menilai pemiskinan dan pembenahan sistem menjadi langkah yang lebih strategis untuk membuat korupsi tidak lagi menguntungkan.