news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Tangkapan layar - Guru Besar Hukum Administrasi Kepegawaian Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Tedi Sudrajat..
Sumber :
  • Antara

Penambahan Usia Pensiun Polri Jangan Menciptakan Hambatan Karier

Rencana penambahan batas usia pensiun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri dalam revisi Undang-Undang Polri jangan sampai menciptakan hambatan karier.
Selasa, 2 Juni 2026 - 12:20 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Rencana penambahan batas usia pensiun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri dalam revisi Undang-Undang Polri jangan sampai menciptakan hambatan karier. Hal ini diungkapkan oleh Guru Besar Hukum Administrasi Kepegawaian Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Tedi Sudrajat.

Dalam rapat dengar pendapat umum terkait RUU Polri dengan Komisi III DPR RI di Jakarta, Selasa, Tedi mengatakan bahwa penambahan batas usia pensiun anggota kepolisian harus tetap mempertimbangkan jenjang karier yang jelas.

"Kita harus melihat ada ekstensi BUP (batas usia pensiun) tetap harus menjaga kesehatan regenerasi atau kategorisasi terhadap tiga jenjang yang ada di dalam kepolisian dan 21 tingkatan pangkat. Jangan sampai nanti ada namanya bottleneck karier, kita harus mempertimbangkan career path," ucapnya.

Menurut Tedi, penambahan batas usia pensiun harus dipertimbangkan secara kuantitatif maupun kualitatif.

Ia menjelaskan secara kuantitatif, angka harapan hidup masyarakat Indonesia pada tahun 2025 berdasarkan data Badan Pusat Statistik mencapai 74,47 tahun, sementara rasio anggota Polri terhadap jumlah penduduk yang kini sekitar 287 juta jiwa masih berada di angka 1:606.

Tedi menambahkan rasio tersebut belum memenuhi standar ideal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sebesar 1:400 hingga 1:450. "Sehingga menuntut efisiensi terkait dengan sumber daya manusia internal," katanya.

Ia juga membandingkan batas usia pensiun di negara-negara lain, seperti Amerika Serikat 55–65 tahun, Jerman 60–62 tahun, dan Malaysia 60 tahun. Di samping itu, batas usia jaksa di Indonesia 60–62 tahun, TNI 55–63 tahun, serta pekerja swasta 59 tahun.

"Berdasarkan hal tersebut maka kita juga harus mencermati ketika batas usia pensiun, kondisi apa yang melandasi batas usia pensiun, maka kita bisa mencermati Undang-undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, di mana lansia itu dibatasi atau ditentukan batasnya 60 tahun," imbuhnya.

Sementara itu, secara kualitatif, Tedi menekankan bahwa batas usia pensiun tidak boleh mengganggu regenerasi internal instansi.

Wacana penambahan usia pensiun, jelas Tedi, harus mempertimbangkan kebijakan jumlah pegawai tetap (zero growth system) dalam sistem perekrutan anggota Polri, pengaturan ketat masa dinas dalam pangkat, dan skema regenerasi yang terukur untuk mencegah stagnasi kepemimpinan.

"Sehingga jangan sampai nanti ketika ada rencana untuk ditambahkan, nanti akan ada bottleneck karier di dalamnya. Itu jadi bahan pertimbangan secara kualitatif," ucapnya.(chm)
 

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:17
01:06
03:52
04:26
01:37
01:24

Viral