- istimewa
Gudang Rokok Ilegal di Serang Digerebek, Bea Cukai Sita Total 8,9 Juta Batang Selamatkan Cukai Rp6,67 M
Jakarta, tvOnenews.com - Operasi gabungan antar Bea Cukai Jakarta, Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, dan Kanwil Bea Cukai Banten berhasil menggagalkan peredaran 8.944.800 batang rokok ilegal tanpa pita cukai. Total potensi kerugian negara yang diselamatkan mencapai Rp8,66 miliar.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama jelaskan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat. Ada informasi bahwa sebuah truk membawa rokok ilegal melintasi wilayah pengawasan Bea Cukai Jakarta.
"Tim langsung bergerak melakukan pendalaman dan analisis sebelum akhirnya menggelar operasi penindakan pada Sabtu, 6 Juni 2026, pukul 15.15 WIB, di Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta KM 35,8, bersama Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya," ucapnya.
Dari pemeriksaan truk tersebut, petugas menemukan 8.000.800 batang rokok merek SS tanpa pita cukai. Dua orang turut diamankan: PY sebagai supir dan YK sebagai pengawas pengiriman. Keduanya dibawa ke Kantor Bea Cukai Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kemudian dari keterangan PY selaku supir Truk, terungkap bahwa rokok tersebut dikirim atas perintah HH, pengendali barang asal Pamekasan, dengan tujuan sebuah gudang di Jalan Kampung Kemeranggen, Taman Baru, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten.
Keesokan harinya, pada Minggu 7 Juni 2026, kata dia, tim gabungan Bea Cukai dan Puspom TNI menggeledah gudang itu dan menemukan tambahan 944.000 batang rokok ilegal merek SS dan 41 tanpa pita cukai. Rokok di gudang tersebut diketahui milik AS.
Lanjutnya menjelaskan, total barang yang disita: 8.944.800 batang. Nilai barang diperkirakan Rp13,28 miliar, dengan potensi penerimaan negara yang diselamatkan sebesar Rp8,66 miliar yang terdiri dari cukai Rp6,67 miliar, pajak rokok Rp667,28 juta, dan PPN hasil tembakau Rp1,32 miliar.
Kemudian, ia katakana, bahwa penindakan ini bukan sekadar urusan angka.
"Penindakan terhadap peredaran rokok illegal Ini adalah perlindungan nyata untuk masyarakat dari produk yang tidak memenuhi ketentuan, untuk pelaku usaha yang taat aturan, dan untuk penerimaan negara yang membiayai pembangunan dan pelayanan publik," tegasnya.
Di luar angka kerugian negara, kata dia, ada dampak lain yang tidak kalah penting. Penyitaan ini turut menjaga keberlangsungan sekitar 3.578 pekerja rokok linting yang terancam kehilangan pekerjaan akibat persaingan tidak sehat dari produk ilegal.
Penyidikan telah resmi dimulai berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 8 Juni 2026. Bea Cukai bekerja sama dengan Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam proses ini. PY sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Bahkan kata dia, pemeriksaan terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat jaringan masih terus berjalan. (aag)