news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ketua Komisi E DPRD Sulsel Andi Tenri Indah (kedua kiri) didampingi anggotanya saat rapat dengar pendapat dengan Dinas Pendidikan Sulsel berkaitan polemik 326 kepala sekolah SMA dan SMK diduga diminta mundur.
Sumber :
  • istimewa - antaranews

Usai Temuan BPK Terkait Dana BOS, Disdik Sulsel Bocorkan Penyebab Utama 326 Kepala Sekolah Mundur

Usai temuan BPK terkait pengelolaan keuangan sekolah, khususnya dana BOS, Disdik Sulsel sebut 326 kepala sekolah mundur. Bahkan Disdik Sulsel bocorkan penyebab
Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:30 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Usai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan keuangan sekolah, khususnya dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan (Disdik Sulsel) sebut 326 kepala sekolah mundur.

Bahkan Disdik Sulsel bocorkan penyebab utama di balik mundurnya ratusan kepala sekolah dari jabatannya secara massal.

Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Najamuddin menjelaskan bahwa langkah evaluasi terhadap kepala sekolah dilakukan berdasarkan hasil pengawasan dan rekomendasi lembaga terkait, termasuk BPK serta Inspektorat.

Menurutnya, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melakukan pelanggaran tetap harus melalui proses pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku.

Namun, kata dia, bahwa tidak semua temuan otomatis berujung pada proses hukum.

"Sejauh ini tidak ada indikasi penggelapan dana BOS. Istilah penggelapan baru bisa digunakan jika ada hasil pemeriksaan berkekuatan hukum yang menyatakan hal tersebut. Kalau sudah mengarah ke proses hukum, itu bukan ranah dan kewenangan saya. Yang jelas, kami mengikuti aturan serta kebijakan yang berlaku," beber kata Iqbal.

Ia juga menambahkan bahwa dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran sekolah harus dilihat dalam konteks administrasi terlebih dahulu sebelum masuk ke ranah hukum.

Iqbal menjelaskan bahwa kebijakan terkait kepala sekolah mengacu pada Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah.

Dalam aturan tersebut, jabatan kepala sekolah merupakan tugas tambahan bagi guru ASN. 

Kemudian, dalam regulasi itu pula disebutkan bahwa pemberhentian kepala sekolah dapat terjadi karena tiga alasan utama, yaitu:

-    Meninggal dunia
-    Melakukan pelanggaran berat
-    Mengajukan permintaan sendiri.

Namun, hingga saat ini, surat persetujuan pengunduran diri belum dikeluarkan secara resmi karena proses evaluasi masih berlangsung.

"Persetujuan terhadap surat pengunduran diri itu belum dikeluarkan. Mekanisme untuk kepala sekolah diatur dalam peraturan menteri, sebab jabatan itu adalah tugas tambahan. Evaluasi dari Disdik, Inspektorat, dan BKD masih berjalan," kata Iqbal.

Selain itu, Iqbal jelaskan, bahwa evaluasi yang dilakukan Disdik tidak semata-mata menyasar aspek hukum, melainkan juga kinerja dan integritas pengelolaan sekolah, termasuk pengelolaan dana BOS.

Menurutnya, indikator kinerja kepala sekolah mencakup kemampuan mengelola anggaran secara tertib dan akuntabel.

"Masalah kepala sekolah ini kan evaluasinya memang ada persoalan-persoalan di dalam pengelolaan dana BOS. Makanya itu bagian instrumen di dalam kita melakukan evaluasi untuk disampaikan kepada pimpinan. Intinya itu sebenarnya," jelas Iqbal.

Ia juga menyebut bahwa jika terdapat ketidaktertiban dalam pengelolaan anggaran, maka hal tersebut menjadi bagian dari catatan evaluasi kinerja ASN.

"Kemudian mekanisme dinilai kinerjanya adalah bagaimana mengelola anggaran sekolahnya. Artinya kalau dianggap bahwa kinerja pengelolaan anggaran sekolah ini banyak hal yang menimbulkan masalah atau tidak tertib, itu bagian dari evaluasi kinerja," katanya.

Dalam penjelasan lebih lanjut, Iqbal menyebut bahwa pihaknya telah berkonsultasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait status jabatan kepala sekolah.

Dari hasil koordinasi tersebut, jabatan kepala sekolah ditegaskan sebagai tugas tambahan yang dapat dievaluasi sewaktu-waktu.

Dalam hal ini, Komisi E DPRD Sulsel menyoroti rencana pengunduran diri massal sebanyak 326 kepala sekolah. 

DPRD meminta agar proses tersebut dihentikan dan diselesaikan secara dialogis.

Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Andi Tenri Indah katakan, bahwa rekomendasi BPK terkait temuan dana BOS sebenarnya telah ditindaklanjuti.

"Temuan itu sudah dikembalikan oleh kepala sekolah, bahkan hal ini diakui oleh Kepala Dinas Pendidikan. Jadi, kami menganggap persoalan tersebut sudah selesai, dan tidak perlu ada surat pernyataan pengunduran diri yang dibuat lagi oleh kepsek," beber Andi Tenri.

Ia menilai bahwa penyelesaian administratif seharusnya menjadi akhir dari persoalan tersebut, tanpa perlu memperpanjang dampak terhadap jabatan kepala sekolah.

Berdasarkan data yang terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Sulsel, kebijakan ini menyentuh ratusan kepala sekolah SMA dan SMK.

Tahap pertama mencakup 128 kepala sekolah, kemudian bertambah 198 kepala sekolah pada tahap kedua, sehingga total mencapai 326 kepala sekolah. (aag)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:56
01:32
01:41
01:29
06:21
01:48

Viral