news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi KPK..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Trisaputra

10 Saksi Kasus Korupsi CSR-BI Kompak Mangkir Panggilan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut sepuluh saksi kasus dugaan korupsi program sosial atau CSR Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mangkir dari pemanggilan.
Senin, 15 Juni 2026 - 07:00 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut sepuluh saksi kasus dugaan korupsi program sosial atau CSR Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mangkir dari pemanggilan.

Sejatinya sepuluh saksi tersebut dilakukan pemeriksaan oleh KPK sejak 9 hingga 11 Juni 2026. Namun mereka kompak tidak hadir pemeriksaan.

"Dari saksi-saksi maupun pihak terkait yang telah dipanggil, sebanyak 10 orang diantaranya tidak hadir," ucap juru bicara KPK, Budi Prasetyo dikutip Minggu (14/6/2026).

Adapun ke sepuluh saksi tersebut di antaranya, Heri Gunakan (HG) selaku Anggota DPR Komisi XI, Kartini Buchari (KB) yang merupakan istri dari Heri, Fitri Assiddikki (FA) selaku mantan staf ahli Heri Gunawan, dan Tia Mutia (TM) selaku mahasiswi.

Muhammad Baden Solehudin (MBS), Ponidin (PDN), Eka Kartika (EK), Tuti Sutinah (TS), Herry Lingga (HL), dan Dede Ade Standi (DAS). Mereka merupakan pihak swasta.

Budi menjelaskan, untuk Istri Heri, KPK telah melakukan pemanggilan kedua. Ia meminta agar yang bersangkutan kooperatif.

Untuk Heri dan delapan saksi lainnya lembaga anti rasuah ini akan dilakukan pemanggilan dan penjadwalan ulang kedua.

"KPK menegaskan kepada seluruh pihak agar kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik. Agar proses hukum berjalan efektif," tegas Budi.

Diketahui dalam kasus ini, KPK menetapkan dua orang tersangka yaitu anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi XI periode 2019-2024, yakni politikus Partai Gerindra Heri Gunawan dan politikus Partai Nasdem Satori.

Heri diduga menerima aliran dana CSR dan lainnya dengan total mencapai Rp15,86 miliar yang berasal dari. Sementara Satori menerima aliran dana dengan total mencapai Rp12,52 miliar.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP; serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-(1) KUHP.(aha/raa)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:56
01:32
01:41
01:29
06:21
01:48

Viral