news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi Judi Online Bisa Bikin Masuk Penjara! Ini Aturan KUHP, Jerat Hukum, dan Dampak Sosial yang Wajib Diketahui.
Sumber :
  • Ilustrasi AI

Judi Online Bisa Bikin Masuk Penjara! Ini Aturan KUHP, Jerat Hukum, dan Dampak Sosial yang Wajib Diketahui

Judi online bukan sekadar pelanggaran moral, tetapi juga tindak pidana yang diancam hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda miliaran rupiah. Simak aturan KUHP, UU ITE, serta dampak sosialnya.
Rabu, 17 Juni 2026 - 00:17 WIB
Reporter:
Editor :

Pertama, upaya pencegahan yang dinilai belum optimal sehingga masih banyak situs perjudian yang dapat diakses masyarakat. Bahkan, sejumlah platform sempat ditemukan memasang iklan secara terbuka di internet.

Kedua, penyalahgunaan fasilitas perbankan dan layanan pembayaran digital yang memudahkan proses transaksi perjudian secara cepat dan sulit dilacak oleh masyarakat awam.

Dari sudut pandang ilmu sosial, fenomena ini juga dapat dijelaskan melalui Teori Ketergantungan Media. Teori tersebut menyebutkan bahwa masyarakat sangat bergantung pada media untuk mendapatkan informasi dan hiburan. 

Akibatnya, promosi judi yang tersebar di media sosial dapat dengan mudah memengaruhi perilaku pengguna.

Sementara itu, Teori Belajar Sosial yang dikemukakan Albert Bandura menjelaskan bahwa seseorang cenderung meniru perilaku yang diamati dari lingkungan sekitarnya. Dalam konteks judi online, seseorang dapat terdorong ikut bermain setelah melihat teman atau kerabat memperoleh kemenangan.

Adapun Teori Strain dari Robert K. Merton menjelaskan bahwa tekanan ekonomi dan kesulitan mencapai tujuan finansial melalui cara yang legal dapat mendorong sebagian individu mencari jalan pintas, termasuk melalui perjudian online yang menjanjikan keuntungan instan.

Dampak Sosial yang Tidak Bisa Diremehkan

Dampak judi online tidak hanya dirasakan oleh pelaku, tetapi juga keluarga dan lingkungan sekitarnya. Banyak kasus menunjukkan bahwa kecanduan judi menyebabkan konflik rumah tangga, utang menumpuk, perceraian, hingga tindak kriminal.

Salah satu kasus yang sempat menyita perhatian publik adalah peristiwa seorang polisi wanita yang membakar suaminya karena diduga menggunakan gaji keluarga untuk berjudi online. Kasus tersebut menjadi gambaran nyata bagaimana perjudian dapat menghancurkan hubungan keluarga.

Selain kerugian ekonomi, kecanduan judi juga berkaitan dengan meningkatnya risiko gangguan kesehatan mental seperti stres, kecemasan, depresi, hingga perilaku impulsif.

Dalam perspektif agama Islam, perjudian atau maysir secara tegas dilarang. Al-Qur'an melalui Surah Al-Baqarah ayat 219 serta Surah Al-Ma'idah ayat 90-91 menjelaskan bahwa perjudian mengandung dosa besar karena berpotensi menimbulkan permusuhan, kebencian, serta menjauhkan manusia dari nilai-nilai kebaikan.

Karena itu, penanganan judi online memerlukan pendekatan menyeluruh yang mencakup edukasi, penguatan literasi digital, pengawasan keluarga, dukungan sosial, serta penegakan hukum yang konsisten. 

Berita Terkait

1 2
3
4 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:10
05:03
05:54
03:52
01:01
03:23

Viral