Petugas Dishub Bekasi Dipecat usai Video Dugaan Pungli Rp1,7 Juta
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Kota Bekasi resmi memecat seorang oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) yang diduga terlibat dalam pungutan liar terhadap sopir truk. Keputusan tersebut diambil setelah video dugaan Pungli senilai Rp1, 7 juta viral di media sosial.
Dalam video yang beredar, seorang pria mendatangi sejumlah petugas yang mengenakan atribut Dinas Perhubungan Kota Bekasi. Pria tersebut meminta uang sebesar Rp1.700.000 yang diduga dipungut dari seorang sopir truk dikembalikan.
Pria itu juga mempertanyakan tindakan petugas yang mengambil Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) milik sopir. Rekaman tersebut kemudian menyebar luas di berbagai platform media sosial dan memicu sorotan publik.
Menindaklanjuti kasus tersebut, Pemerintah Kota Bekasi melakukan pemeriksaan internal melalui tim kode etik. Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa oknum petugas bersangkutan layak dijatuhi sanksi pemberhentian.
Pihak Pemkot Bekasi menyatakan proses administrasi pemecatan kini tengah diselesaikan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Pemerintah Kota Bekasi menegaskan tidak akan mentoleransi pelanggaran disiplin maupun praktik pungutan liar yang dilakukan aparatur, serta berkomitmen meningkatkan pengawasan terhadap pelayanan publik agar kejadian serupa tidak terulang.