news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi Bukan Olahraga Orang Kaya Lagi? Golf Kini Digandrungi Milenial dan Gen Z, Dari Hobi Elit Jadi Tren Generasi Muda.
Sumber :
  • Istockphoto

Akademisi Soroti Tata Kelola Ottolima, Minta Evaluasi Objektif

Pejabat publik semestinya menghindari rangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Kamis, 18 Juni 2026 - 19:08 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Pakar hukum dari Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf, menyoroti keterlibatan Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas), Otto Hasibuan, dalam pengelolaan Senayan Avenue by Ottolima Senayan Golf Club.

Menurut Hudi, pejabat publik semestinya menghindari rangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Ia menilai pengelolaan usaha tersebut idealnya tidak dilakukan oleh pejabat yang sedang mengemban amanah negara.

“Menurut saya sebagai pejabat publik tidak boleh jabatan rangkap. Seyogianya pengelolaan golf tersebut bukan oleh yang bersangkutan (Otto Hasibuan),” ujar Hudi, Jumat (19/6/2026).

Pernyataan itu disampaikan Hudi sebagai respons atas keterkaitan Otto Hasibuan dengan PT Sinar Kemala Intermetro Golf (SKIG), perusahaan yang mengelola Senayan Avenue by Ottolima Senayan Golf Club.

Otto diketahui menjabat sebagai Komisaris Utama di perusahaan tersebut. Hudi berpandangan bahwa pejabat negara perlu memusatkan perhatian pada tugas dan tanggung jawab yang diberikan oleh masyarakat melalui jabatan yang diemban.

“Pejabat negara tidak boleh memiliki pekerjaan lain di luar pekerjaannya yang merupakan amanah oleh rakyat,” katanya.

Selain itu, Hudi mendorong pemerintah untuk melakukan evaluasi terhadap keberadaan lapangan golf tersebut apabila ditemukan ketidaksesuaian dengan peruntukan lahan yang berlaku.

Menurut dia, langkah tersebut penting untuk memastikan pemanfaatan aset berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan polemik di masyarakat.

“Terkait lapangan golf yang ada di Senayan itu apakah sesuai peruntukannya untuk olahraga atau untuk yang lain. Jika tidak sesuai peruntukannya maka lapangan itu harus ikut digusur, tetapi kalau sesuai peruntukan ya itu tidak masalah.

Karena itu pemerintah harus melihat lagi peruntukannya sehingga tidak menjadi keresahan di masyarakat,” tuturnya. Di sisi lain, Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bambang Eko Suhariyanto, menegaskan bahwa aset negara harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan Bambang saat pelaksanaan eksekusi lahan dan bangunan eks Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta.

“Aset ini harus dimanfaatkan oleh sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat,” kata Bambang.

Ia menambahkan bahwa pemerintah berkepentingan memastikan aset negara berada dalam pengelolaan yang tepat sehingga dapat memberikan manfaat optimal bagi publik.

Menurut Bambang, lahan eks Hotel Sultan merupakan aset yang dibebaskan pemerintah pada periode 1959 hingga 1962 untuk mendukung penyelenggaraan Asian Games IV di Jakarta.

Sementara itu, Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menjelaskan bahwa operasional Senayan Avenue by Ottolima Senayan Golf Club tidak termasuk objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang dipungut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Keterangan tersebut merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-IX/2011 yang menyatakan bahwa olahraga golf tidak dikategorikan sebagai hiburan sehingga tidak menjadi objek pajak hiburan daerah.

“Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, jasa lapangan golf tidak termasuk objek PBJT,” jelas Pusdatin Bapenda DKI Jakarta.

Pusdatin Bapenda DKI Jakarta juga menerangkan bahwa jasa penyediaan lapangan golf dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak.

“Karena itu, Bapenda DKI Jakarta tidak memiliki data terkait penerimaan pajak, pelaporan omzet, maupun pemeriksaan perpajakan atas operasional lapangan golf tersebut,” demikian keterangan Pusdatin Bapenda DKI Jakarta.

Diketahui, Otto Hasibuan pernah menjelaskan asal-usul nama usaha lapangan golf yang dikelolanya, yakni Senayan Avenue by Ottolima Senayan Golf Club. Nama "Ottolima" dipilih karena angka lima memiliki makna khusus dalam perjalanan hidupnya. “Saya ini lahir tanggal 5, bulan 5, tahun 1955 jam 5 pagi. Jadi semuanya nomor lima, maka dibuat namanya Ottolima,” ujar Otto Hasibuan.

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:58
05:02
16:09
01:12
01:57
03:26

Viral