Cium Adanya Dugaan Suap, WN Rusia Laporkan Oknum Imigrasi ke KPK
- tvOnenews/Aldi Herlanda.
Jakarta, tvOnenews.com - Seorang warga negara Rusia yang diwakili oleh Lembaga Anti Narkotika Nasional (LANN) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum di Ditjen Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
Ketua Umum LANN, Ibrahim Saehaia mengatakan, bahwa pelaporan ini merupakan amanah dari warga negara Rusia bernama Artem Kotukhov yang juga merupakan anggota LANN Bali yang kini telah dideportasi sejak tahun 2023.
Pelaporan ini juga terkait dengan adanya dugaan suap, pemerasan dan gratifikasi yang diterima oleh oknum di Ditjen Imipas.
"Siap menyerahkan atau menyampaikan bukti-bukti tindak pelanggaran yang dilakukan oleh oknum imigrasi. Ada misal, ada bukti transfer kepada oknum imigrasi dari komplotan mafia narkoba yang ada di Bali ini," katanya di Gedung KPK, Rabu (17/6/2026).
Di sisi lain Ibrahim menjelaskan, bahwa selama ini berbagai upaya telah dilakukan oleh LANN untuk meminta penjelasan soal alasan deportasi terhadap Artem.
Ia telah mendatangi Kementerian Imigrasi, Bareskrim Polri, Kementerian HAM, hingga DPR. Namun hingga kini belum ada penjelasan yang jelas.
Adapun kedatangannya ke KPK, sambungnya, karena lembaga anti rasuah membuka ruang bagi masyarakat yang akan memberikan informasi serta bukti tambahan dalam perkara rasuah yang melibatkan oknum di Imipas.
Oleh karena itu, dalam pelaporan ini, kata Ibrahim, Artem memiliki sejumlah bukti untuk membantu KPK dalam mengungkap kasus di Imipas.
Adapun bukti yang dimiliki terkait aliran uang atau transfer yang diterima oknum imigrasi dari Bandar narkoba yang pernah diungkap Artem bersama dengan LANN.
"Harapannya KPK segera memanggil kami untuk tindak lanjut atas apa yang sudah kami adukan dan laporkan hari ini." tandasnya.
Sebagai informasi, saat ini KPK tengah mengungkap kasus korupsi yang berkaitan dengan kepengurusan dokumen keimigrasian. Kasus ini juga melibatkan mantan Wakil Menteri Imipas, Silmy Karim. (aha/cmi)
Load more