- Istimewa
Penguatan Daya Saing Industri, APKB Dorong Penyempurnaan Regulasi Kawasan Berikat
Jakarta, tvOnenews.com - Asosiasi Pengusaha Kawasan Berikat (APKB) mendorong pemerintah untuk menyempurnakan sejumlah regulasi yang berkaitan dengan pengelolaan kawasan berikat, fasilitas kepabeanan, serta iklim investasi nasional.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga keberlangsungan industri berorientasi ekspor di tengah tantangan geopolitik global dan perlambatan permintaan pasar internasional.
Ketua Umum APKB, Iwa Koswara mengatakan bahwa saat ini pihaknya menaungi sekitar 705 perusahaan anggota yang bergerak diberbagai sektor industri.
Menurutnya perusahaan-perusahaan tersebut memiliki kontribusi strategis terhadap perekonomian nasional melalui peningkatan ekspor, penciptaan lapangan kerja, dan penguatan daya saing industri Indonesia.
"APKB pada prinsipnya selalu mendukung kebijakan pemerintah. Namun, regulasi yang diterapkan harus mampu menjaga keseimbangan antara fungsi pengawasan dan keberlangsungan dunia usaha. Kepastian hukum dan kemudahan berusaha menjadi faktor utama untuk menjaga kepercayaan investor," ujar Iwa Koswara.
Kendati demikian, kata Iwa, masih terdapat sejumlah kendala administratif dan implementasi regulasi yang berpotensi menghambat masuknya investasi baru.
Ia menilai kondisi tersebut dapat memengaruhi keputusan investor jika tidak diimbangi dengan kebijakan yang adaptif terhadap dinamika industri.
Iwan pun meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kembali rencana pengurangan kuota penjualan domestik bagi perusahaan kawasan berikat dari 50 persen menjadi 25 persen.
Menurutnya kebijakan tersebut perlu dikaji secara komprehensif dengan melibatkan pelaku usaha agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap keberlangsungan industri nasional.
"Kami menghormati setiap upaya pemerintah dalam memperkuat pengawasan dan tata kelola kawasan berikat. Namun, rencana pengurangan kuota penjualan domestik dari 50 persen menjadi 25 persen perlu dipertimbangkan kembali melalui kajian yang lebih mendalam dengan memperhatikan kondisi riil dunia usaha saat ini," ujar Iwa Koswara.
Terkait kebijakan kepabeanan, Iwa Koswara menjelaskan bahwa seluruh anggota APKB tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang berlaku termasuk rancangan PMK terbaru yang mengatur pemberian fasilitas berdasarkan 50 persen realisasi ekspor tahun sebelumnya.
Di sisi lain, pihaknya turut menyorot pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK).
Iwa mengaku pihaknya mengusulkan agar mekanisme pemberian sanksi administratif lebih mengedepankan asas proporsionalitas.
Sebab, kata Iwa, pelanggaran administratif yang bersifat ringan seharusnya diberikan kesempatan untuk diperbaiki tanpa harus langsung dikenakan pemblokiran fasilitas yang dapat menghentikan aktivitas usaha.
Selain itu, APKB juga mengusulkan tiga kebijakan strategis untuk mendukung pertumbuhan industri nasional, yaitu penerapan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) secara bertahap sesuai kesiapan industri, penyempurnaan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), serta optimalisasi pengelolaan kawasan berikat sebagai instrumen peningkatan daya saing ekspor dan penciptaan lapangan kerja.
"Kami berharap tiga usulan tersebut dapat menjadi solusi yang menyeimbangkan kepentingan pemerintah dalam melakukan pengawasan dengan kebutuhan dunia usaha untuk tetap tumbuh dan berkontribusi terhadap perekonomian nasional," jelasnya.
APKB juga mendorong adanya kepastian regulasi mengenai mekanisme penjualan lokal serta pemanfaatan barang restok kawasan berikat untuk Industri Kecil dan Menengah (IKM).
"APKB selalu mengedepankan dialog dan solusi. Kami mendukung penuh upaya pemerintah dalam menciptakan tata kelola kawasan berikat yang baik, namun kami juga berharap setiap kebijakan mempertimbangkan kondisi riil dunia usaha sehingga iklim investasi tetap sehat, ekspor terus meningkat, dan lapangan kerja dapat terus terjaga," pungkasnya.(ant/raa)