- Ist
Kronologi Tragis YTT: Perempuan Asal Bandung yang Hilang Selama 3 Tahun, Diduga Disekap Kekasih hingga Wajah Rusak dan Kondisinya Kritis
Dugaan Penganiayaan Sadis dan Perburuan Pelaku
Setelah kondisi korban mulai membaik dan dapat diajak berkomunikasi, keluarga mulai memperoleh gambaran mengenai apa yang terjadi selama tiga tahun terakhir.
Menurut cerita yang disampaikan korban kepada ayahnya, YTT diduga berkali-kali menjadi korban penganiayaan oleh TH. Kekerasan tersebut disebut dilakukan menggunakan tangan kosong, benda tumpul, hingga senjata tajam.
"Jadi cerita lewat Bapak saya. Katanya teteh saya pernah di bacok. Kepala suka dipukulin pakai helm, wajahnya juga gitu, jadi pernah pakai sajam juga tangan kosong, kaki bekas bacokan. Terus di kulitnya bekas rokok tapi udah kering. Di kepala juga ada bekas sayatan juga," kata Syahrul.
Keterangan itu sejalan dengan hasil penyelidikan awal kepolisian. Menurut Hendra, penyidik menduga korban mengalami penganiayaan berulang selama masa hilangnya.
"Diduga selama rentang waktu tersebut mendapatkan perlakuan penganiayaan dari terlapor dengan menggunakan tangan, benda tumpul, senjata tajam, serta barang berharga milik korban hilang," ujarnya.
Akibat kekerasan tersebut, korban mengalami luka berat yang berdampak permanen pada kondisi fisiknya.
"Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka berat di antaranya tidak bisa melihat secara normal, bibir sumbing, sulit berbicara, tidak bisa berjalan serta mengalami kerugian materiil sebesar kurang Rp52.000.000," kata Hendra.
Kasus ini telah dilaporkan secara resmi ke Polda Jawa Barat. Polisi menduga pelaku melanggar Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan berat.
Sementara itu, keluarga berharap aparat dapat segera menangkap TH dan mengungkap seluruh fakta di balik hilangnya YTT selama lebih dari tiga tahun. Menurut mereka, penuntasan kasus ini sangat penting agar tidak ada korban lain yang mengalami nasib serupa.
"Kalau dari pihak keluarga pengennya usut tuntas, sampai dapat lah pelakunya, takutnya ada korban selanjutnya gitu. Hukum seberat-beratnya," tegas Syahrul. (udn)