- Istimewa
Pemerintah Diminta Lanjutkan MBG dengan Kepastian Hukum Bagi Mitra SPPG
"Kecuali dapur SPPG yang telah diberikan kesempatan untuk memperbaiki tidak juga melakukan perbaikan silahkan ditutup," katanya.
Permasalahan ketiga yang disorot berupa kepastian hukum terhadap pembangunan sapur SPPG yang sedang dalam proses persiapan atau telah selesai dibangun tetapi belum dapat beroperasional.
Menurutnya izin maupun proses yang telah berjalan tidak dapat serta merta dikesampingkan dan dianggap tidak pernah ada, ataupun dibatalkan hanya karena adanya pergantian kepemimpinan maupun perubahan kebijakan internal.
Sebab, kata Willy, langkah itu dilakukan agar tak menimbulkan kerugian bagi masyarakat yang telah berpartisipasi dan menginvestasikan modalnya demi mendukung program MBG.
Permasalahan keempat terkait grading dapur SPPG yang berimplikasi terhadap penentuan tingkat kelayakan maupun besaran insentif atau nilai sewa fasilitas dengan prinsip harus didasarkan pada ketentuan resmi, sah, transparan dan rinci mengenai indikator serta parameter penilaiannya.
"Kelima perlindungan hukum bagi mitra dapur sebagai Entitas UMKM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang juncto Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021," pungkasnya.(raa)