- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
KPK Diminta Turun Tangan Usut Dugaan Korupsi Beasiswa di Aceh
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta turun tangan mengusut dugaan korupsi dana beasiswa di Aceh.
Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) menyampaikan langsung permintaan tersebut dengan menyambangi gedung lembaga anti rasuah tersebut.
Kuasa hukum pelapor, Yulindawati mengatakan pihaknya sengaja membawa persoalan tersebut ke KPK karena menilai penanganan perkara yang telah bergulir sejak 2017 silam belum memberikan kejelasan terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat diantaranya pejabat setempat berinisial IU.
- Istimewa
"Kasus ini sudah berjalan sejak 2017. Sudah beberapa kali pergantian Kapolda, tetapi masyarakat belum juga memperoleh kepastian hukum. Karena itu kami meminta KPK mengambil alih agar penanganannya independen, transparan, dan tidak terus berlarut-larut," kata Yulindawati.
Yulindawati menyebut hingga kini belum adanya perkembangan berarti terkait pemeriksaan terhadap pejabat yang diduga terlibat dugaan korupsi tersebut.
Menurutnya Polda Aceh yang menangani perkara tersebut telah sempat melayangkan surat permohonan persetujuan pemeriksaan kepada pemerintah pusat sejak 28 November 2025.
Namun, kata Yulindawati, hingga memasuki bulan kedelapan belum ada tindak lanjut yang diketahui publik.
"Setahu kami, surat permohonan itu sudah diajukan sejak November 2025. Jika merujuk ketentuan yang berlaku, waktu yang telah berjalan sudah jauh melampaui batas. Namun sampai hari ini pemeriksaan belum juga dilakukan. Kondisi inilah yang membuat kami meminta KPK turun tangan," ujarnya.
Ia menegaskan langkah melapor ke KPK bukan untuk mendahului proses hukum yang sedang berjalan.
Mleainkan ia menekankan langkah ini untuk penanganan perkara yang telah menyita perhatian publik Aceh tidak kembali mandek.
"Kami ingin perkara ini terang benderang. Jangan sampai masyarakat terus bertanya-tanya mengapa kasus yang sudah hampir sembilan tahun bergulir belum juga memberikan kepastian hukum terhadap semua pihak yang diduga terlibat," tegas Yulindawati.
YARA juga menyatakan seluruh dokumen dan alat bukti utama perkara telah berada di tangan aparat penegak hukum yang menangani kasus tersebut.
Karena itu mereka berharap KPK menggunakan kewenangannya untuk melakukan supervisi maupun mengambil alih penanganan perkara apabila dinilai memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.(raa)