news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

ilustrasi Baru Sebulan Bebas, Pasutri Residivis Curanmor Beraksi Lagi di Jaktim, Modus Bawa Anak Bikin Geleng-Geleng.
Sumber :
  • Gambar ilustrasi AI

Baru Sebulan Bebas, Pasutri Residivis Curanmor Beraksi Lagi di Jaktim, Modus Bawa Anak Bikin Geleng-Geleng

Pasutri residivis pencurian motor di Duren Sawit, Jakarta Timur, kembali beraksi hanya sebulan setelah bebas dari penjara. Mereka menggunakan modus membawa anak
Selasa, 23 Juni 2026 - 23:11 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Sepasang suami istri (residivis) yang baru menghirup udara bebas sekitar satu bulan justru kembali beraksi mencuri sepeda motor. Yang mengejutkan, keduanya menggunakan anak mereka sendiri sebagai bagian dari modus untuk mengelabui warga agar tidak curiga terhadap aktivitas mereka.

Baru Sebulan Bebas, Kembali Lakukan Kejahatan Serupa

Polsek Duren Sawit, Jakarta Timur mengungkap bahwa pasangan suami istri berinisial PF dan MK merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor yang pernah menjalani hukuman penjara atas tindak pidana serupa.

Kapolsek Duren Sawit Kompol Sutikno menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku diketahui telah beberapa kali terlibat dalam aksi pencurian motor. Bahkan, mereka baru sekitar satu bulan keluar dari lembaga pemasyarakatan sebelum kembali menjalankan aksinya.

"Mereka residivis kasus serupa, berdasarkan pengakuan mereka sudah dua kali melakukan pencurian sepeda motor, baru sebulan mereka keluar dari lembaga pemasyarakatan," kata Sutikno melansir dari Antara, Selasa (23/06/26).

Sutikno mengungkapkan salah satu pelaku sebelumnya pernah diproses hukum oleh Polda Metro Jaya dan dijatuhi hukuman penjara sekitar dua tahun. Namun setelah bebas, pelaku kembali melakukan tindak pidana yang sama di wilayah hukum Duren Sawit.

"Yang pertama mungkin ditangani oleh Polda Metro Jaya sehingga mereka mendapatkan vonis kurang lebih dua tahun. Sehingga ketika keluar, kami lakukan penyelidikan kembali ternyata dia melakukan tindak pidana yang sama di wilayah hukum Duren Sawit sehingga kami proses. Berarti dua kali," jelas Sutikno.

Kasus ini kembali menyoroti persoalan residivisme di Indonesia, yakni kondisi ketika mantan narapidana kembali melakukan tindak kejahatan setelah menyelesaikan masa hukumannya.

Baru Sebulan Bebas, Pasutri Residivis Curanmor Beraksi Lagi di Jaktim, Modus Bawa Anak Bikin Geleng-Geleng
Sumber :
  • ANTARA/Siti Nurhaliza

Modus Bawa Anak untuk Kelabui Warga

Salah satu hal yang membuat kasus ini menjadi perhatian adalah modus yang digunakan pasangan tersebut. Polisi mengungkap bahwa PF dan MK sengaja membawa anak mereka ketika menjalankan aksi pencurian.

Menurut Sutikno, keberadaan anak tersebut dimanfaatkan untuk menciptakan kesan bahwa mereka hanyalah keluarga biasa yang sedang beraktivitas, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan masyarakat sekitar.

"Modus pelaku pasutri ini membawa anak untuk memudahkan suami melakukan aksinya," kata Sutikno.

Ia menambahkan, strategi tersebut cukup efektif untuk mengalihkan perhatian warga yang berada di sekitar lokasi target.

"Jadi memang anaknya itu dibawa untuk mengelabui warga sehingga tidak curiga dengan gerak gerik pelaku," ucapnya.

Modus tersebut digunakan saat pasangan itu menjalankan aksinya di area parkir sebuah minimarket yang berada di Jalan Dermaga, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Berdasarkan hasil penyelidikan, keduanya datang ke lokasi dengan berboncengan menggunakan sepeda motor. Setelah tiba, mereka langsung menjalankan peran masing-masing sesuai rencana.

Sang istri berpura-pura menjadi pelanggan yang hendak berbelanja di dalam minimarket. Sementara itu, suaminya tetap berada di luar untuk mengamati situasi dan mencari kendaraan yang menjadi sasaran pencurian.

Terekam CCTV dan Ditangkap Polisi

Kasus ini terungkap setelah pemilik sepeda motor Honda Beat melaporkan kehilangan kendaraannya yang terparkir di area minimarket pada Agustus 2024. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian melalui serangkaian penyelidikan.

Petugas melakukan analisis terhadap rekaman kamera pengawas atau CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil pemeriksaan rekaman tersebut, identitas pelaku perlahan berhasil diungkap.

"Setelah berhasil menguasai kendaraan korban, pelaku pria langsung membawa kabur sepeda motor hasil curian. Tidak lama kemudian, sang istri yang telah selesai berbelanja kembali bergabung dan membantu pelaku meninggalkan lokasi," jelas Sutikno.

Dalam menjalankan aksinya, PF dan MK menggunakan alat khusus berupa kunci letter T. Peralatan tersebut lazim digunakan pelaku curanmor untuk merusak sistem penguncian kendaraan sehingga motor dapat dinyalakan tanpa menggunakan kunci asli.

Setelah mengumpulkan bukti yang cukup, polisi akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku di kawasan dekat Cipinang Indah, Jakarta Timur.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga memastikan kondisi anak yang sempat dibawa saat aksi pencurian berlangsung. Saat ini anak tersebut berada dalam pengasuhan keluarga dan dipastikan dalam keadaan aman.

"Anaknya aman, sekarang diasuh oleh orang tuanya (pelaku)," kata Sutikno.

Atas perbuatannya, PF dan MK dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 47 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Keduanya terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pelaku kejahatan terus mencari berbagai cara untuk mengelabui masyarakat, bahkan dengan memanfaatkan citra keluarga dan keberadaan anak-anak. 

Karena itu, kewaspadaan masyarakat serta pengawasan terhadap area parkir kendaraan tetap menjadi salah satu langkah penting untuk mencegah terjadinya pencurian kendaraan bermotor. (udn)
 

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

09:17
15:03
01:27
01:19
06:15
01:21

Viral