- ANTARA/Ilham Kausar/aa
Polda Metro Jaya Sita 17,45 Ton Narkoba dalam 6 Bulan, 5.196 Tersangka Ditangkap dan Modus Baru Terbongkar
tvOnenews.com - Peredaran narkotika di Indonesia masih menjadi ancaman serius yang menyasar berbagai lapisan masyarakat.
Tidak hanya melibatkan jaringan internasional, para pelaku juga terus mengembangkan modus baru untuk menyamarkan aktivitas mereka, mulai dari laboratorium tersembunyi hingga penyalahgunaan toko dan tempat tinggal sebagai lokasi produksi maupun distribusi.
Besarnya perputaran bisnis narkoba menunjukkan bahwa pemberantasan tidak cukup hanya mengandalkan penangkapan pelaku.
Upaya pencegahan, edukasi kepada masyarakat, serta rehabilitasi bagi pengguna juga menjadi bagian penting dalam memutus rantai penyalahgunaan narkotika yang berdampak pada kesehatan, keamanan, dan masa depan generasi muda.
Komitmen tersebut kembali ditunjukkan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya bersama jajaran Satresnarkoba Polres.
Selama periode Januari hingga Juni 2026, aparat berhasil mengungkap ribuan kasus peredaran gelap narkotika dengan total barang bukti mencapai 17,45 ton serta ribuan tersangka yang diamankan.
17,45 Ton Narkoba Disita, Lebih dari 5.000 Tersangka Diamankan
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama Satuan Reserse Narkoba Polres jajaran membongkar jaringan peredaran gelap narkotika berskala besar sepanjang semester pertama 2026.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ahmad David, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil operasi intensif yang dilakukan sejak Januari hingga Juni 2026.
Dalam konferensi pers di Gedung Balai Pertemuan Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/6/2026), David mengungkapkan pihaknya berhasil menyita total 17,45 ton barang bukti narkotika dan obat keras ilegal. Selain itu, sebanyak 5.196 orang tersangka berhasil diamankan dari 3.890 laporan polisi yang ditangani selama periode tersebut.
"Pengungkapan masif ini merupakan wujud nyata komitmen kepolisian dalam mengimplementasikan program 'Jakarta Plus' yang dicanangkan oleh Kapolda Metro Jaya, sekaligus motivasi bagi kami dan jajaran untuk melakukan upaya penegakan hukum terhadap pelaku peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba," kata David, dikutip dari Antara.
Dari hasil penyelidikan, polisi memetakan peran masing-masing pelaku. Sebanyak 19 orang diketahui sebagai produsen narkotika, 1.914 orang berperan sebagai pengedar, sedangkan 3.263 lainnya merupakan pengguna.
David juga memaparkan profil para tersangka yang terdiri atas 4.739 laki-laki dan 457 perempuan. Selain itu terdapat 16 anak yang turut terjerat kasus narkotika, serta 39 warga negara asing (WNA) yang berasal dari 15 negara berbeda.
Pengguna Direhabilitasi, Barang Bukti Dimusnahkan Sesuai Aturan
Selain melakukan penindakan, Polda Metro Jaya juga menerapkan pendekatan rehabilitasi terhadap pengguna narkotika yang memenuhi syarat.
Langkah tersebut mengacu pada Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mewajibkan pecandu maupun korban penyalahgunaan narkotika menjalani rehabilitasi medis dan sosial.
Di sisi lain, barang bukti yang telah memiliki ketetapan hukum juga segera dimusnahkan sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Sesuai Pasal 90 UU Nomor 35 Tahun 2009, ketika sudah ada ketetapan status barang bukti dari Kejaksaan Negeri, maka dalam kurun waktu 7 plus 7 hari wajib dilakukan pemusnahan," terang David.
Kebijakan pemusnahan tersebut bertujuan mencegah barang bukti kembali beredar di masyarakat sekaligus menjaga transparansi proses penegakan hukum.
Daftar Barang Bukti yang Disita Didominasi Obat Keras Berbahaya
Barang bukti yang diamankan selama enam bulan pertama 2026 mencerminkan semakin beragamnya jenis narkotika dan obat-obatan ilegal yang beredar di Indonesia.
Jumlah terbesar berasal dari obat keras berbahaya sebanyak 13,42 ton atau setara 53.709.892 butir. Polisi juga menyita 2,587 ton prekursor karisoprodol serta 314.000 butir atau sekitar 104 kilogram pil karisoprodol golongan I yang dikenal masyarakat sebagai pil jin atau pil koplo.
Selain itu, aparat mengamankan 355,69 kilogram ganja, 197,50 kilogram sabu, 16.956 cartridge vape berisi etomidate, 33,88 kilogram serbuk etomidate, serta 19,78 kilogram serbuk ekstasi.
Barang bukti lainnya meliputi 29.289 butir ekstasi, 16,80 kilogram ketamin, 10,66 kilogram tembakau sintetis atau gorila, 5,37 kilogram happy water, 5,29 kilogram cairan bibit sintetis, 2,66 kilogram cairan THC, 5.208 butir happy five, 1,08 kilogram kokain, hingga 306,91 gram cairan MDMB-INACA.
Keberagaman jenis barang bukti tersebut menunjukkan bahwa peredaran narkotika kini tidak lagi didominasi sabu atau ganja. Munculnya vape berisi etomidate, cairan sintetis, hingga prekursor dalam jumlah besar menjadi sinyal bahwa jaringan narkoba terus berinovasi untuk menghindari pengawasan aparat.
Karena itu, aparat menegaskan pemberantasan narkotika tidak hanya membutuhkan penegakan hukum yang konsisten, tetapi juga dukungan masyarakat melalui peningkatan kewaspadaan, edukasi, dan pelaporan terhadap aktivitas yang mencurigakan.
Langkah kolaboratif dinilai menjadi kunci untuk melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkoba yang semakin kompleks. (udn)