news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi Judi Berkedok Permainan Ketangkasan Terbongkar, Omzet Dua Lokasi Tembus Rp2,1 Miliar.
Sumber :
  • Gambar ilustrasi AI

Terbongkar! Judi Berkedok Permainan Ketangkasan Terbongkar, Omzet Dua Lokasi Tembus Rp2,1 Miliar

Polda Metro Jaya membongkar praktik judi berkedok permainan ketangkasan mirip Timezone di Jakarta Barat dan Jakarta Utara. Sebanyak 69 tersangka ditetapkan.
Sabtu, 27 Juni 2026 - 01:09 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Modus penyamaran menggunakan mesin permainan ketangkasan bukanlah hal baru. Pelaku biasanya mengemas aktivitas perjudian agar terlihat seperti permainan berhadiah biasa. 

Padahal, terdapat mekanisme taruhan, penukaran kupon, hingga pencairan hadiah yang mengandung unsur perjudian sebagaimana diatur dalam hukum pidana Indonesia.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya baru-baru ini mengungkap praktik perjudian dengan modus tersebut. 

Dua lokasi yang beroperasi di Jakarta Barat dan Jakarta Utara diduga menjalankan bisnis perjudian berkedok pusat permainan ketangkasan dengan omzet gabungan mencapai miliaran rupiah setiap bulan.

Disamarkan Mirip Timezone, Polisi Ungkap Modus Judi Berkedok Permainan Ketangkasan

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membongkar praktik perjudian yang dikemas menyerupai pusat permainan keluarga. 

Tempat usaha tersebut beroperasi menggunakan nama Dissney Timezone dan Sky Timezone di wilayah Jakarta Barat serta Jakarta Utara.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menjelaskan bahwa lokasi tersebut sengaja dibuat menyerupai arena permainan ketangkasan agar tidak menimbulkan kecurigaan masyarakat maupun aparat penegak hukum.

"Praktik perjudian ini sengaja didesain menyerupai pusat permainan ketangkasan keluarga (Timezone) untuk menyamarkan aktivitas ilegal di dalamnya," kata Iman dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, dikutip dari Antara.

Menurut hasil penyelidikan, sistem perjudian tersebut berlangsung melalui beberapa tahapan yang telah diatur secara sistematis.

Pengunjung terlebih dahulu melakukan deposit uang, baik secara tunai maupun melalui transfer kepada petugas kasir.

"Oleh kasir, uang tersebut tidak langsung dimasukkan ke mesin, melainkan dikonversi terlebih dahulu menjadi kupon fisik dengan pecahan nilai 50 hingga 1.000," terang Iman.

Kupon tersebut kemudian digunakan untuk memainkan berbagai mesin yang tersedia sehingga transaksi uang tidak terlihat secara langsung sebagai aktivitas perjudian.

39 Mesin Permainan Digunakan, Omzet Capai Rp2,1 Miliar Sebulan

Polisi menemukan sedikitnya 39 unit mesin permainan yang digunakan dalam praktik tersebut. Di antaranya adalah Mesin Kartu Paman, Royal Game, Slot Game, Roulette, hingga mesin tembak ikan dan tembak burung.

Keberadaan kupon fisik menjadi salah satu cara yang diduga digunakan untuk menyamarkan besarnya perputaran uang di lokasi perjudian.

"Dari dua lokasi yang digerebek, polisi mengungkap bahwa omzet Dissney Timezone di Penjaringan, Jakarta Utara, mencapai Rp900 juta per bulan. Sementara itu, Sky Timezone di Kalideres, Jakarta Barat, meraup Rp1,2 miliar per bulan, sehingga total omzet gabungan mencapai Rp2,1 miliar setiap bulannya," ujar Iman.

Dalam praktik perjudian, sistem kupon sering dimanfaatkan untuk memisahkan transaksi uang dengan aktivitas bermain. 

Secara kasat mata, pemain hanya terlihat menukarkan kupon, padahal kupon tersebut memiliki nilai ekonomi yang berasal dari uang yang telah disetorkan sebelumnya. Pola semacam ini kerap digunakan untuk menyamarkan unsur taruhan dalam suatu permainan.

69 Orang Jadi Tersangka, Polisi Sita Uang Tunai dan Ribuan Kupon

Pengungkapan kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan Tim Operasional Subdirektorat Jatanras pada 10 Juni 2026.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita uang tunai hasil deposit senilai Rp1.312.918.170, emas seberat 21,95 gram, tiga brankas hitam penyimpanan uang, serta ribuan lembar kupon yang diduga digunakan sebagai alat transaksi perjudian.

Dari hasil penyidikan, sebanyak 69 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Tiga orang berinisial AL, BF, dan RM diduga sebagai pemilik atau pengendali usaha. Selain itu, terdapat 19 karyawan yang bertugas sebagai kasir maupun "wasit", yakni petugas yang mengawasi jalannya permainan sekaligus membantu operasional di lokasi. Sebanyak 47 orang lainnya berstatus sebagai pemain.

Atas perbuatannya, pemilik usaha dan para karyawan dijerat Pasal 426 KUHP tentang perjudian serta Pasal 607 KUHP mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, para pemain dikenakan Pasal 427 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa masyarakat perlu lebih cermat membedakan antara pusat permainan hiburan yang legal dengan aktivitas yang mengandung unsur perjudian. 

Jika suatu permainan mengharuskan pemain menyetor uang, mempertaruhkan nilai tertentu, dan memberikan keuntungan berdasarkan unsur untung-untungan yang dapat ditukar kembali menjadi uang atau barang bernilai ekonomi, maka praktik tersebut berpotensi melanggar hukum. (udn)
 

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

04:56
07:53
06:02
02:55
04:58
07:02

Viral