- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Kasus Daycare Little Aresha Masuk Babak Baru, 13 Tersangka Segera Disidang dan Polisi Buka Peluang Ada Tersangka Baru
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol Riski Adrian menambahkan bahwa berkas perkara tersebut merupakan hasil penyidikan intensif yang berlangsung selama sekitar 60 hari.
- Threads/@riskynaaku via X/@bilbiils_
Penyidikan Terus Berkembang, Polisi Buka Peluang Ada Tersangka Baru
Meski 13 tersangka telah memasuki tahap penuntutan, penyidikan belum sepenuhnya berakhir. Polresta Yogyakarta mengungkapkan bahwa jaksa memberikan petunjuk agar penyidik terus mengembangkan perkara terhadap pihak lain yang diduga terlibat.
"Dalam P19 telah dituangkan kejaksaan untuk dikembangkan ke tersangka yang lain," kata Riski Adrian.
Tahap P-19 merupakan proses ketika jaksa mengembalikan berkas perkara kepada penyidik untuk dilengkapi sesuai petunjuk yang diberikan sebelum akhirnya dinyatakan lengkap atau P21.
Riski belum bersedia menjelaskan siapa saja yang berpotensi menjadi tersangka baru. Namun, ia memastikan penyidik telah memeriksa sejumlah pihak yang berkaitan dengan operasional Daycare Little Aresha.
Ketua Dewan Pembina Yayasan Rafid Ihsan Lubis serta Penasihat Yayasan Cahyaningrum Dewojati, yang juga merupakan staf pengajar aktif Fakultas Ilmu Budaya Universitas Gadjah Mada (UGM), telah dimintai keterangan.
"Mereka juga sudah kami periksa dan menyatakan hanya dicatut namanya dalam pendirian lembaga," ujar Riski.
Selama proses penyidikan, polisi telah memeriksa sebanyak 154 saksi, termasuk tiga orang ahli yang berasal dari bidang pendidikan, kedokteran, dan hukum pidana.
Riski juga sebelumnya menyebut terdapat 17 orang yang masih berstatus wajib lapor dan memiliki keterkaitan dengan lingkaran operasional Daycare Little Aresha.
"Nanti berkembang, namun dari hasil ekspose kemarin kemungkinan ada tambahan tersangka yang lain," ucapnya.
Ketua Yayasan, Kepala Sekolah, dan Pengasuh Dijerat Pasal Berbeda
Sebanyak 13 tersangka yang telah dilimpahkan terdiri atas ketua yayasan, kepala sekolah, serta 11 orang pengasuh.
Menurut Hartono, berkas perkara dibagi menjadi tiga kelompok sesuai dengan dugaan peran dan pasal yang dikenakan kepada masing-masing tersangka.
Ketua yayasan berinisial DK dijerat sejumlah pasal yang berkaitan dengan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, serta Undang-Undang Perlindungan Anak.
Rangkaian pasal yang hampir serupa juga dikenakan kepada kepala sekolah berinisial API alias N karena diduga memiliki peran yang sejalan dalam perkara tersebut.