- Gambar ilustrasi AI
Waspada! Modus Baru Judi Online Serbu Kolom Komentar Media Sosial Saat Piala Dunia 2026, Komdigi Bongkar Jaringan Bot Internasional
tvOnenews.com - Perang melawan judi online memasuki babak baru. Jika sebelumnya promosi situs judi banyak ditemukan melalui pesan singkat, iklan digital, atau situs web ilegal, kini pelaku memanfaatkan kolom komentar media sosial sebagai "ladang" baru untuk menjaring korban. Modus ini dinilai lebih efektif karena mampu menjangkau jutaan pengguna hanya dalam hitungan menit.
Fenomena tersebut semakin marak bertepatan dengan bergulirnya Piala Dunia FIFA 2026. Antusiasme masyarakat terhadap pertandingan sepak bola dimanfaatkan oleh jaringan pelaku untuk menyebarkan promosi taruhan olahraga melalui akun-akun palsu yang bekerja secara otomatis.
Tidak sedikit pengguna media sosial yang menemukan kolom komentar unggahan tokoh publik, media massa, hingga kreator konten dipenuhi tautan dan ajakan bermain judi online.
Pemerintah pun mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap remeh komentar-komentar tersebut. Di balik ribuan akun yang tampak aktif, terdapat jaringan kejahatan digital lintas negara yang memanfaatkan teknologi bot untuk menyebarkan promosi secara masif.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyebut pola ini sebagai salah satu tantangan baru dalam pemberantasan judi online di Indonesia.
Komdigi Temukan Lonjakan Spam Judi Online hingga 128 Persen
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengungkapkan pihaknya mencatat peningkatan signifikan penyebaran komentar spam yang mempromosikan judi online di berbagai platform media sosial.
"Komdigi mencatat adanya peningkatan signifikan penyebaran komentar spam yang mempromosikan judi online pada sejumlah akun media sosial dari berbagai platform," kata Alexander dalam konferensi pers di Kantor Komdigi, Senin (29/6/2026).
Berdasarkan hasil pemantauan selama dua pekan terakhir, jumlah komentar spam yang mempromosikan judi online melonjak sekitar 128 persen dibandingkan rata-rata temuan sepanjang Januari hingga Juni 2026.
Menurut Alexander, lonjakan tersebut bukan terjadi secara alami, melainkan merupakan aktivitas yang terorganisasi dan dijalankan oleh jaringan lintas negara menggunakan sistem otomatis atau bot.
"Dari hasil analisis kami, hal ini menunjukkan bahwa lonjakan ini merupakan bagian dari aktivitas terorganisir transnasional yang memanfaatkan sistem otomatis atau mesin atau bot untuk memantau media sosial secara real time," ujarnya.
Sistem tersebut bekerja dengan memantau unggahan dari akun yang memiliki jumlah pengikut besar. Ketika sebuah unggahan mulai viral dan memperoleh banyak interaksi, bot secara otomatis membanjiri kolom komentar dengan promosi maupun tautan menuju situs judi online.
Komdigi menilai meningkatnya aktivitas ini berkaitan erat dengan dimulainya Piala Dunia FIFA 2026 pada 11 Juni. Ajang olahraga terbesar di dunia tersebut dimanfaatkan pelaku untuk menggencarkan promosi taruhan sepak bola kepada masyarakat.
Gunakan Akun Palsu dan Tagar agar Lolos dari Moderasi
Hasil analisis Komdigi menunjukkan bahwa promosi judi online dilakukan menggunakan ribuan akun palsu di berbagai platform seperti Instagram, Facebook, dan TikTok.
Untuk menghindari sistem moderasi otomatis, para pelaku terus mengubah susunan kalimat, kata kunci, hingga tagar yang digunakan dalam setiap komentar. Dengan cara tersebut, promosi tetap dapat muncul meski sebagian komentar telah dihapus oleh platform.
"Berdasarkan hasil analisis jaringan, kami menemukan adanya operasi penyebaran komentar spam judi online yang terhubung dengan berbagai platform judi online, salah satunya tagar Rawitbet melalui sistem afiliasi," kata Alexander.
Komdigi juga menemukan indikasi bahwa aktivitas tersebut dikendalikan secara terkoordinasi oleh jaringan yang berbasis di India dan Brasil. Jaringan tersebut mampu mengirimkan ribuan komentar promosi hanya dalam waktu singkat, terutama pada akun media sosial yang memiliki jangkauan publik tinggi.
Melihat perkembangan tersebut, Komdigi terus berkoordinasi dengan perusahaan penyelenggara platform digital. Alexander menyebut komentar promosi judi online paling banyak ditemukan pada platform milik Meta, yakni Instagram dan Facebook.
"Kami merencanakan akan segera bertemu perwakilan Meta untuk menindaklanjuti hal ini, dan bagi platform lainnya, kami imbau untuk terus memperketat pengawasan judi online di platform digital masing-masing," ujarnya.
Selain menggandeng penyedia platform digital, Komdigi juga memperkuat kerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna mempersempit ruang gerak jaringan kejahatan digital lintas negara.
"Kami semua siaga dalam memberantas kejahatan digital transnasional ini," tegas Alexander.
Lebih dari 126 Ribu Konten Judi Online Ditindak, Masyarakat Diminta Jangan Berinteraksi
Upaya pemberantasan judi online terus dilakukan pemerintah. Dalam periode 1 hingga 28 Juni 2026 saja, Komdigi telah menangani sebanyak 126.180 konten yang berkaitan dengan praktik perjudian daring.
Sebagian besar berasal dari situs web, yakni sebanyak 111.279 konten. Sisanya tersebar di berbagai layanan digital, mulai dari layanan berbagi file, YouTube sebanyak 4.579 konten, platform Meta sebanyak 4.549 konten, hingga platform X sebanyak 622 konten.
Menurut Alexander, penutupan ribuan situs judi online justru membuat para pelaku mengubah strategi. Mereka kini lebih agresif memanfaatkan kolom komentar media sosial sebagai sarana promosi karena lebih mudah menjangkau calon korban tanpa harus membuat iklan berbayar.
"Ini yang kemudian kita lihat metodenya dengan memanfaatkan akun-akun yang interaksinya sangat besar. Mereka memanfaatkan melakukan spamming di kolom komentar," jelasnya.
Karena itu, masyarakat diminta tidak mengklik tautan, membalas komentar, ataupun berinteraksi dengan akun yang mempromosikan judi online. Setiap bentuk interaksi justru dapat meningkatkan visibilitas komentar tersebut di algoritma media sosial sehingga semakin banyak pengguna lain yang melihatnya.
"Jadi tadi kami benar-benar berharap masyarakat tidak berinteraksi dengan mereka yang melakukan promosi judi online ini dalam kolom-kolom komentar," kata Alexander.
Ia juga kembali mengingatkan bahwa segala bentuk perjudian, baik yang dilakukan secara langsung maupun melalui internet, tetap merupakan tindak pidana berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia.
"Saya ingatkan juga untuk bisa disampaikan bahwa perbuatan judi dalam sistem hukum pidana kita tetap merupakan, dikategorikan sebagai perbuatan pidana. Jadi apapun model permainannya itu selama itu adalah perjudian baik itu di permainan judi darat ataupun di judi online tetap merupakan perbuatan pidana," tegasnya.
Komdigi berharap kolaborasi antara pemerintah, platform digital, aparat penegak hukum, dan masyarakat dapat mempersempit ruang gerak sindikat judi online.
Kesadaran pengguna media sosial untuk tidak berinteraksi dengan komentar spam juga menjadi langkah sederhana, tetapi penting, dalam memutus penyebaran promosi perjudian di ruang digital Indonesia. (udn)