news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Bupati Aceh Tamiang Armia Pahmi saat meninjau pembangunan huntara dan huntap. Dok Satgas PRR/Pemkab Aceh Tamiang..
Sumber :
  • Kemendagri

Satgas PRR Tegaskan Komitmen Pemda dan Pemegang HGU untuk Percepat Hunian Tetap di Aceh Tamiang

Penantian ribuan penyintas bencana di Kabupaten Aceh Tamiang untuk memiliki tempat tinggal permanen kini menemui babak baru.
Rabu, 1 Juli 2026 - 17:16 WIB
Reporter:
Editor :

Pendekatan tersebut dipilih agar masyarakat tidak perlu menunggu seluruh proses administrasi selesai sebelum pembangunan dimulai.

"Dalam konteks percepatan rehab rekon, memang harus dilaksanakan kegiatan secara paralel antara pembangunan huntap itu sendiri yang akan dilaksanakan oleh Kementerian PKP dengan proses administrasi. Kami mengupayakan ini cepat. Supaya masyarakat segera merasakan manfaatnya. Segera masyarakat dapat menempati huntap tersebut sebagai tanggung jawab dari pemerintah kepada masyarakat," ujarnya.

Wakil Kepala II Bidang Data Posko Satgas PRR Kolonel Tamimi Hendra Kesuma memastikan setiap komitmen perusahaan akan terus dipantau bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, Kementerian PKP, Kantor Wilayah BPN Aceh, dan Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri. 

Apabila dalam waktu satu minggu masih terdapat perusahaan yang belum menyelesaikan komitmennya, penyelesaiannya akan difasilitasi di tingkat pusat agar proses pembangunan tidak mengalami keterlambatan.

Bupati Aceh Tamiang Armia Pahmi menyampaikan apresiasi kepada Satgas PRR dan Kementerian PKP yang terus mendampingi pemerintah daerah dalam mencari solusi penyediaan lahan bagi masyarakat terdampak. 

"Terima kasih untuk Satgas dan Kementerian PKP. Sudah bisa dieksekusi lahan-lahannya, tinggal kami mengecek lagi lahan-lahannya yang sudah oke dan A1. Sehingga kita bisa langsung merapikan dan segera melaporkan ke Kementerian PKP untuk dilakukan pembangunan," kata Armia. (dpi)
 

 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:58
02:32
01:33
01:17
04:04
03:20

Viral