news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Said Iqbal Ungkap Korban Penyekapan di Percetakan Senen Diperlakukan Tak Manusiawi.
Sumber :
  • tvOnenews - adinda

Said Iqbal Temui Fakta Mencengangkan soal Kasus Penyekapan di Percetakan Senen

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said lqbal terjun langsung mendatangi korban penyekapan di tempat kerjanya, percetakan
Jumat, 3 Juli 2026 - 17:03 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said lqbal terjun langsung mendatangi korban penyekapan di tempat kerjanya, percetakan Mauprint, di Jalan Kalibaru Timur, Bungur, Senen, Jakarta Pusat.

Said Iqbal menerangkan bahwa korban mengaku diintimidasi hingga diming-imingi membayar Rp1 miliar untuk melakukan penyelesaian masalah.

“Fakta-fakta ini juga saya temui ada intimidasi beberapa oknum mengintimidasi untuk tidak meneruskan perkara ini. Kemudian juga, apa namanya, penjelasan yang saya terima langsung dari korban, diiming-imingi uang, bahkan sampai per orang Rp1 miliar,” kata Said, di Polda Metro Jaya, Jumat (3/7/2026).

Sementara itu Saiq Iqbal menyebutkan bahwa para korban ini menolak saat diming-imingi. Namun ada korban yang telah membayar Rp50 juta untuk mengganti rugi atas tuduhan pencurian besi pelat.

“Ya, nah mereka menolak karena mereka membutuhkan keadilan. Dan sebelum peristiwa ini terangkat, ada dari satu di antara tiga orang itu sudah membayar yang diminta Rp50 juta itu. Nah, inilah temuan-temuan saya di lapangan dan saya sudah meneruskan ke Bapak Presiden secara presidential brief melalui koordinasi dengan Mensesneg sesuai tupoksi saya yang diatur dalam Perpres Nomor 106 Tahun 2025,” tegas Said.

Terkait hal ini, Said Iqbal berharap kepada pihak kepolisian untuk bertindak tegas dan profesional dalam penanganan perkara ini. Jangan sampai ada tawar-menawar, sebab hukum harus ditegakkan.

“Tentu pesan ini kami berharap pada jajaran Polda Metro Jaya c.q. Polres Jakarta Pusat untuk bertindak profesional dan presisi, dan segera menyelesaikan kasus ini dan dilimpahkan ke pengadilan. Tidak ada tawar-menawar, tidak ada iming-iming, hukum harus ditegakkan,” tegas Said.

Untuk diketahui. Polres Metro Jakarta Pusat kembali menetapkan tujuh tersangka dalam kasus penyekapan tiga pegawai percetakan di di Jalan Kalibaru Timur, Bungur, Senen, Jakarta Pusat. 

“Dalam hal ini bahwasanya telah diamankan tujuh orang yang diduga pelaku dalam hal peristiwa penyekapan tersebut, yaitu lima orang laki-laki berinisial MML (40), AI (41), S (48), AYL (29), NHJ (42). Dan dua lagi adalah perempuan yaitu inisial CML (37) dan II (36),” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung, di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (29/6/2026).

Kemudian dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian turut menyita barang bukti berupa 1 buah rantai warna silver dengan ukuran 1 meter, 1 buah sling kabel baja, 3 buah gembok cakram beserta kunci, 2 buah gembok beserta empat buah kunci, 3 buah besi buatan pengikat kaki dilapisi karet ban warna hitam beserta tiga pengunci, satu buah gerinda, 1 buah unit bor, satu buah kartu ATM BCA milik pelaku II,  uang tunai sebesar Rp55 juta, hasil pemerasan yang dilakukan para pelaku terhadap korban.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 482 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, dan atau Pasal 446 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, dan atau Pasal 471 KUHP dengan ancaman hukuman 6 bulan penjara, yaitu Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (ars/aag)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:28
05:01
01:45
01:26
02:49
12:28

Viral