- (ANTARA/Rio Feisal)
Korupsi Seragam Sekolah Bupati Langkat, Pengamat Tuntut Anggaran Pendidikan yang Dikorupsi Dikembalikan
tvOnenews.com - Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji menuntut agar anggaran pendidikan yang diduga dikorupsi dalam kasus yang menjerat Bupati Langkat Syah Afandin dikembalikan untuk kepentingan dunia pendidikan.
Menurut dia, dana pendidikan merupakan hak peserta didik sehingga harus dipulihkan, bukan hilang akibat praktik korupsi.
Ubaid mengatakan, kasus di Langkat membuktikan anggaran pendidikan masih menjadi sasaran empuk korupsi bagi elite daerah.
Besarnya alokasi anggaran, banyaknya paket pengadaan, lemahnya pengawasan, serta kuatnya relasi kuasa kepala daerah terhadap dinas pendidikan, kepala sekolah, hingga penyedia barang dan jasa membuat sektor pendidikan rentan diselewengkan.
"Anggaran pendidikan masih menjadi ladang empuk korupsi bagi elite daerah. Mengapa? Karena anggarannya besar, paket pengadaannya banyak, pengawasannya lemah, dan relasi kuasa kepala daerah terhadap dinas, kepala sekolah, serta penyedia barang/jasa sangat dominan," tuturnya melalui pesan singkat, Minggu (5/7/2026).
"Ketika pendidikan dikelola seperti proyek politik, maka sekolah berubah menjadi mesin rente," lanjut dia.
Ubaid juga menyoroti dugaan praktik jual beli jabatan kepala sekolah dalam kasus Syah Afandin tersebut.
Kata dia, jika kepala sekolah dipilih karena setoran dan bukan kompetensi, dampaknya tidak hanya merusak birokrasi pendidikan. Kualitas pembelajaran disebut akan turut terdampak.
"Yang paling berbahaya adalah dugaan jual beli jabatan kepala sekolah. Kalau kepala sekolah dipilih karena setoran, bukan karena integritas dan kapasitas, maka yang rusak bukan hanya birokrasi, tetapi juga mutu pembelajaran, perlindungan anak, dan masa depan murid," ucapnya.
"Kepala sekolah yang lahir dari transaksi akan cenderung mencari balik modal, bukan memperbaiki sekolah," sambungnya.
Ia menilai, kasus Langkat harus menjadi alarm nasional bahwa alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen tidak otomatis menghasilkan pendidikan yang lebih baik, jika tata kelolanya masih koruptif.
Ubadi menyatakan, tanpa transparansi, audit terbuka, dan pengawasan publik, anggaran pendidikan berisiko terus menjadi bancakan.
Karena itu, JPPI mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berhenti pada penetapan bupati dan beberapa pihak sebagai tersangka.
Ubaid meminta KPK membongkar seluruh jaringan yang diduga terlibat, termasuk pejabat dinas, penyedia proyek, broker politik, hingga pihak-pihak yang menikmati aliran dana dari sektor pendidikan.