news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi Bendera LGBT.
Sumber :
  • Pixabay

Salah Satu Alasan yang Jadi Landasan MUI Dorong Penyusunan RUU Pelanggaran LGBT

Hubungan seksual sesama jenis dinyatakan haram dan dikategorikan sebagai bentuk kejahatan (jarimah). Berikut alasan MUI keluarkan RUU Pelanggaran LGBT
Senin, 6 Juli 2026 - 16:40 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvonenews.com- Isu rancangan undang-undang (RUU) tentang Pelanggaran LGBT menuai perhatian di media sosial. Berbagai pihak pun ikut merespons ini.

RUU Pelanggaran LGBT ini diinisiasi Majelis Ulama Indonesia atau MUI. Ini sepertinya menuai banyak dukungan dari berbagai instansi, seperti Kementerian sosial dan DPR.

Menurut Menteri Sosial Saifullah Yusuf bahwa RUU Pelanggaran LGBT didorong oleh MUI patut ditindaklanjuti melalui pembahasan dan diskusi yang komprehensif.

Ilustrasi Bendera LGBT
Sumber :
  • Pixabay

"Patut untuk ditindaklanjuti, untuk didiskusikan karena ini isu yang berkembang di tengah-tengah masyarakat. Proses pembuatan undang-undang itu kan ada tahapan-tahapannya, sekarang bisa dimulai dengan diskusi-diskusi," ujar Saifullah dalam laman mui.or.id, Senin (6/7).

Bukan secara sembarang. Dibalik desakan Penyusunan RUU Pelanggaran LGBT ini karena MUI juga berlandaskan dengan aturan, atau fatwa yang ada.

Selain itu juga, kata Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, menegaskan langkah hukum ini diambil karena imbauan moral dinilai sudah tidak lagi efektif membendung fenomena penyimpangan seksual kian berani ditunjukkan di ruang publik.

Dengan begitu, pihaknya tetap nyatakan lawan dan perang terhadap perilaku dan yang mengampanyekan LGBT.

“Demi cinta kami kepada kemanusiaan yang hakiki, kami ajak mereka kembali pada fitrahnya. Kami siapkan naskah akademik dan RUU pidananya, tinggal DPR membahas dan menetapkannya," kata Kiai Cholil.

Fatwa MUI Jadi Landasan Muncul Penyusunan RUU Pelanggaran LGBT  

Dengan begitu, ternyata sudah sejak lama MUI memiliki pandangan hukum keagamaan yang tegas terkait penyusuan RUU Pelanggaran LGBT, karena melalui Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan.

Sehubungan dengan fatwa tersebut, hubungan seksual sesama jenis dinyatakan haram dan dikategorikan sebagai bentuk kejahatan (jarimah).

Merangkum dalam PDF Keputusan Fatwa, dijelaskan dalam MENETAPKAN : FATWA TENTANG LESBI, GAY, SODOMI, DAN PENCABULAN

Dengan Ketentuan Umum di dalam fatwa ini yang dimaksud dengan :

1. Homoseks adalah aktifitas seksual seseorang yang dilakukan
terhadap seseorang yang memiliki jenis kelamin yang sama, baik
laki-laki maupun perempuan.

2. Lesbi adalah istilah untuk aktifitas seksual yang dilakukan antara
perempuan dengan perempuan.

3. Gay adalah istilah untuk aktifitas seksual yang dilakukan antara
laki-laki dengan laki-laki

4. Sodomi adalah istilah untuk aktifitas seksual secara melawan
hukum syar’i dengan cara senggama melalui dubur/anus atau
dikenal dengan liwath.

5. Pencabulan adalah istilah untuk aktifitas seksual yang dilakukan
terhadap seseorang yang tidak memiliki ikatan suami istri seperti
meraba, meremas, mencumbu, dan aktifitas lainnya, baik dilakukan
kepada lain jenis maupun sesama jenis, kepada dewasa maupun
anak, yang tidak dibenarkan secara syar’i.

6. Hadd adalah jenis hukuman atas tindak pidana yang bentuk dan
kadarnya telah ditetapkan oleh nash.

7. Ta’zir adalah jenis hukuman atas tindak pidana yang bentuk dan
kadarnya diserahkan kepada ulil amri (pihak yang berwenang
menetapkan hukuman).

Sehubungan dengan undang-undang ini. kata Cholil nantinya tidak akan menghukum 'orientasi seksual' seseorang yang masih berada di dalam pikiran. Namun berfokus pada tindakan penyelewengan (pelaku) dan aktivitas mengampanyekannya.

"Kalau orientasi, kita tidak mengatakan kejahatan karena orientasi kan baru pikiran. Jadi yang kita sebut (pidana) adalah pelaku,” pesannya.(klw)

 

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

06:59
05:06
06:58
06:06
08:26
04:17

Viral