news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi Fakta Baru Kasus Pembunuhan Wanita yang Jasadnya Ditemukan di Sumur Probolinggo, Berawal dari Aplikasi Kencan.
Sumber :
  • Gambar ilustrasi AI

Fakta Baru Kasus Pembunuhan Wanita yang Jasadnya Ditemukan di Sumur Probolinggo, Berawal dari Aplikasi Kencan

Polisi mengungkap fakta baru kasus pembunuhan perempuan yang jasadnya ditemukan di sumur di Probolinggo. Korban diduga menjadi sasaran pelaku yang berkenalan lewat aplikasi kencan 
Senin, 6 Juli 2026 - 17:50 WIB
Reporter:
Editor :

"Pelaku akhirnya gelap mata dan membunuh korban, kemudian membuang jasadnya ke sumur di TKP tersebut," kata Wahyudin.

Penyidik juga mengungkap tersangka R merupakan residivis kasus pencurian yang pernah menjalani hukuman di wilayah hukum Polsek Besuk.

Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa cincin milik korban, dua unit sepeda motor, telepon genggam, pakaian korban, serta pakaian milik kedua tersangka.

Cincin Korban Jadi Petunjuk Penting Ungkap Misteri

Kasus ini bermula dari penemuan jasad perempuan tanpa busana di dalam sumur tua yang berada di kawasan hutan sengon, Dusun Wakaf, Desa Alassumur Kulon, pada Jumat (3/7/2026).

Saat ditemukan, kondisi jenazah telah mengalami pembusukan sehingga identifikasi melalui sidik jari tidak dapat dilakukan.

Penyidik kemudian menelusuri barang-barang yang masih melekat pada tubuh korban. Salah satu petunjuk penting adalah cincin yang masih dikenakan korban.

Perhiasan tersebut akhirnya dikenali keluarga sebagai milik SM (24), warga Desa Bantaran, Kabupaten Probolinggo. Dari identifikasi itulah polisi menghubungkan penemuan jenazah dengan laporan orang hilang yang sebelumnya diterima Polsek Bantaran.

Keluarga mengungkapkan korban terakhir kali meninggalkan rumah pada 30 Mei 2026 setelah berpamitan membeli makanan. Sekitar pukul 21.00 WIB, telepon selulernya masih dapat dihubungi. Namun, dua jam kemudian nomor tersebut tidak lagi aktif dan korban tidak pernah kembali ke rumah.

Dalam proses penyelidikan, polisi juga menemukan sepeda motor korban yang diduga telah dipreteli sebelum dibuang ke Sungai Randumerak, Kecamatan Paiton, sebagai upaya menghilangkan jejak. Sementara pakaian korban diduga dibakar di lokasi berbeda.

Kapolsek Kraksaan, Masykur, mengatakan hasil pemeriksaan menunjukkan korban diduga dijerat menggunakan tali sebelum jasadnya dibuang ke dalam sumur.

"Modus pelaku mencari janda melalui media sosial untuk mengambil harta milik korban," ujar Masykur.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pembunuhan berencana, subsider Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 20 KUHP mengenai penyertaan dalam tindak pidana. Keduanya terancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. (udn)

Berita Terkait

1
2
3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

06:59
05:06
06:58
06:06
08:26
04:17

Viral