- Gambar ilustrasi AI
Kronologi Lengkap Kasus Pembunuhan Perempuan di Sumur Probolinggo, Dua Tersangka Terancam Hukuman Mati
tvOnenews.com - Kasus pembunuhan yang bermula dari perkenalan di media sosial kembali menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar lebih berhati-hati saat menjalin hubungan dengan orang yang baru dikenal di dunia digital.
Kemudahan aplikasi pertemanan memang membuka ruang membangun relasi, tetapi di sisi lain juga dimanfaatkan sebagian pelaku kejahatan untuk menjebak calon korbannya.
Data kepolisian dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan kejahatan dengan modus perkenalan melalui media sosial maupun aplikasi kencan terus bermunculan.
Modus yang digunakan beragam, mulai dari penipuan, perampasan, hingga tindak kekerasan yang berujung hilangnya nyawa korban.
Aparat pun terus mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap ajakan bertemu dengan orang yang identitasnya belum benar-benar diketahui.
Salah satu kasus yang menyita perhatian publik terjadi di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Seorang perempuan berinisial SM (24), warga Kecamatan Bantaran, ditemukan meninggal dunia di dalam sumur tua di Dusun Wakaf, Desa Alassumur Kulon, Kecamatan Kraksaan.
Polisi kemudian mengungkap bahwa korban diduga menjadi korban pembunuhan berencana dengan motif menguasai harta benda. Berikut kronologi lengkap kasus tersebut berdasarkan hasil penyidikan kepolisian. ([Jatim - Akurat.co][1])
1. Korban Berkenalan dengan Pelaku Lewat Aplikasi Kencan
Kapolres Probolinggo, M. Wahyudin Latif, menjelaskan korban baru mengenal tersangka utama RF (26) melalui aplikasi kencan pada 30 Mei 2026.
Setelah beberapa waktu berkomunikasi, korban diajak bertemu di kawasan Jalan Cokroaminoto, Kota Probolinggo. Pelaku berdalih ingin memperkenalkan korban kepada keluarganya sehingga korban bersedia datang seorang diri menggunakan sepeda motor.
"Korban dan tersangka tidak memiliki hubungan apa-apa. Hanya kenal melalui aplikasi kencan," ujar Wahyudin saat konferensi pers.
2. Korban Diajak ke Lokasi Sepi dan Diduga Dibunuh
Usai bertemu, korban diajak menuju wilayah Desa Alaskandang. Dalam perjalanan, tersangka RF mengendarai sepeda motor milik korban, sementara tersangka H (19) mengikuti menggunakan kendaraan lain.
Setibanya di kawasan sepi dekat sumur irigasi di Desa Alassumur Kulon, pelaku menghentikan kendaraan dengan alasan hendak buang air kecil. Berdasarkan hasil penyidikan, di lokasi itulah korban diduga dibunuh menggunakan tali.
Polisi menyebut jasad korban sempat disembunyikan sebelum kedua pelaku membawa kendaraan korban menuju lokasi lain untuk menghilangkan barang bukti. Beberapa bagian sepeda motor dan barang lain diduga dirusak maupun dibakar agar jejak kejahatan sulit dilacak.
3. Jasad Korban Dibuang ke Sumur
Pada malam yang sama, kedua tersangka kembali ke lokasi tempat korban berada.
Berdasarkan hasil penyidikan dan autopsi, polisi mengungkap adanya dugaan tindak pidana lain terhadap jenazah korban yang kini menjadi bagian dari proses pembuktian perkara.
Setelah itu, jasad korban dibuang ke dalam sumur tua di kawasan kebun sengon, sementara telepon seluler korban dibuang ke aliran sungai dan kendaraan korban dibuang di lokasi berbeda sebagai upaya menghilangkan jejak.
4. Jasad Baru Ditemukan Setelah Sebulan
Korban sebelumnya dilaporkan hilang sejak akhir Mei 2026.
Pada Jumat, 3 Juli 2026, warga mencium bau menyengat dari area kebun sengon di Dusun Wakaf. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan jasad perempuan di dalam sumur sedalam sekitar enam meter dalam kondisi telah membusuk.
Karena kondisi jenazah sudah sulit dikenali, penyidik melakukan identifikasi melalui barang-barang yang masih melekat pada korban, salah satunya cincin yang kemudian dikenali pihak keluarga. Hasil tersebut menghubungkan penemuan jenazah dengan laporan orang hilang yang sebelumnya diterima kepolisian.
5. Polisi Tangkap Dua Tersangka
Tidak lama setelah identitas korban dipastikan, tim gabungan Satreskrim Polres Probolinggo dan Polsek Kraksaan berhasil menangkap dua tersangka yang diduga terlibat langsung dalam pembunuhan tersebut.
"Alhamdulillah, dalam waktu singkat tim gabungan berhasil mengungkap kasus ini dan mengamankan dua tersangka yang memiliki keterlibatan langsung," kata Wahyudin Latif.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain cincin milik korban, telepon genggam, pakaian, dua unit sepeda motor, serta barang lain yang berkaitan dengan perkara. Hasil penyidikan juga mengungkap tersangka utama merupakan residivis kasus pencurian.
6. Motif Diduga Ingin Menguasai Harta Korban
Menurut penyidik, motif utama pembunuhan diduga karena pelaku ingin menguasai barang berharga milik korban.
Korban semula dijanjikan akan dikenalkan kepada keluarga pelaku dan diminta berpura-pura menjadi pasangan dengan imbalan uang. Namun, janji tersebut diduga hanya menjadi modus untuk membawa korban ke lokasi yang telah ditentukan.
"Perbuatan tersangka sudah direncanakan. Mereka juga berupaya menghilangkan barang bukti dan jasad korban," ujar Wahyudin Latif.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pembunuhan berencana, subsider Pasal 458 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana. Keduanya terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (udn)