news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

ilustrasi Kasus 3 Santri Dibakar di Lombok Tengah Masuk Babak Baru, KPAI Soroti Biaya Pengobatan Korban.
Sumber :
  • Gambar ilustrasi AI

Kasus 3 Santri Dibakar di Lombok Tengah Masuk Babak Baru, KPAI Soroti Biaya Pengobatan Korban

Kasus dugaan pembakaran tiga santri di Lombok Tengah naik ke tahap penyidikan. KPAI mendesak BPJS dan Dinas Kesehatan membantu biaya pengobatan dua korban yang mengalami luka bakar parah.
Kamis, 9 Juli 2026 - 15:47 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Tragedi yang menimpa tiga santri di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), kembali menjadi perhatian publik. Setelah berbulan-bulan menunggu kepastian hukum, penanganan perkara akhirnya memasuki fase baru dengan naiknya status kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Di tengah proses hukum yang terus berjalan, persoalan lain ikut mencuat. Dua santri yang selamat dari dugaan pembakaran masih berjuang menjalani pemulihan akibat luka bakar berat, sementara keluarga mereka menghadapi kesulitan membiayai pengobatan. 

Kondisi tersebut memicu keprihatinan berbagai pihak, termasuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Kasus yang terjadi pada penghujung 2025 itu tidak hanya menyisakan luka fisik dan trauma mendalam bagi para korban, tetapi juga memunculkan pertanyaan mengenai perlindungan anak di lingkungan pendidikan berasrama. 

Kini, selain menunggu penetapan tersangka, perhatian publik juga tertuju pada upaya pemulihan korban agar memperoleh hak atas layanan kesehatan yang layak.

Kasus Resmi Naik ke Tahap Penyidikan, Polisi Dalami Dugaan Penganiayaan Berat

Penanganan perkara dugaan pembakaran tiga santri kini memasuki babak baru. Kepolisian Resor Lombok Tengah resmi meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan setelah penyidik menemukan dugaan tindak pidana yang cukup berdasarkan hasil gelar perkara.

Kepala Seksi Humas Polres Lombok Tengah, Iptu Brata Kusnadi, membenarkan perkembangan tersebut.

"Iya, betul. Sudah naik penyidikan sesuai hasil gelar perkara," kata Brata, dikutip dari Antara, Selasa (7/7/2026).

Meski demikian, hingga kini penyidik belum menetapkan tersangka. Polisi masih melengkapi alat bukti dan memperkuat konstruksi perkara sebelum menentukan pihak yang bertanggung jawab.

Penyidikan difokuskan pada dugaan penganiayaan berat yang menyebabkan satu korban meninggal dunia. Polisi menerapkan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 466 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kronologi Lengkap Kasus Dugaan Pembakaran 3 Santri di Lombok Tengah, Kasus Kini Naik ke Tahap Penyidikan
Sumber :
  • instagram Sumagodenny

Selama proses penyelidikan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lombok Tengah telah memeriksa sedikitnya 17 orang, mulai dari korban, keluarga korban, saksi, terduga pelaku, pengurus pondok pesantren, hingga pihak Kementerian Agama.

"Sekitar 17 orang yang sudah diperiksa. Itu terdiri dari korban, saksi, orang tua, hingga terduga pelaku," ujar Brata.

Selain itu, penyidik juga meminta pendapat ahli pidana dari Universitas Mataram (Unram) serta berencana memeriksa tenaga medis yang menangani para korban.

KPAI Desak Bantuan Pengobatan, Korban Terkendala Biaya

Di tengah proses hukum, kondisi dua korban yang masih menjalani pemulihan turut menjadi perhatian KPAI. Lembaga tersebut mengungkapkan bahwa keluarga korban mengalami kesulitan membiayai pengobatan akibat adanya kendala penggunaan layanan BPJS Kesehatan.

Anggota KPAI, Diyah Puspitarini, mengatakan keluarga saat ini lebih memprioritaskan pemulihan kondisi fisik anak-anak mereka.

"Keluarga masih fokus pemulihan fisik korban, namun masih terkendala biaya. Info yang didapat ada hambatan penggunaan dana BPJS," kata Diyah.

Karena itu, KPAI mendesak pemerintah daerah melalui Dinas Kesehatan dan BPJS Kesehatan agar segera memberikan dukungan penuh terhadap biaya perawatan korban.

"KPAI mendesak Dinas Kesehatan setempat dan BPJS agar memberikan bantuan pembebasan biaya perawatan untuk anak-anak korban kekerasan fisik, karena mereka harus mendapatkan pertolongan dan rehabilitasi medis sesegera mungkin, terutama dalam kasus ini, anak sampai dibakar dan menderita disabilitas permanen," tegas Diyah Puspitarini.

Menurut KPAI, pemulihan korban tidak hanya membutuhkan penanganan medis jangka panjang, tetapi juga rehabilitasi psikologis mengingat dampak trauma yang dialami setelah peristiwa tersebut.

Berawal dari Dugaan Pembakaran, Satu Santri Meninggal Dunia

Berdasarkan hasil penelusuran Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, ketiga korban masih duduk di bangku kelas satu madrasah tsanawiyah (MTs). Mereka diduga menjadi korban pembakaran yang dilakukan oleh seorang santri senior setelah sebelumnya disiram menggunakan bahan bakar.

Ketua LPA Kota Mataram, Joko Jumadi, mengungkapkan akibat peristiwa itu dua santri mengalami luka bakar serius, sedangkan satu korban meninggal dunia setelah menjalani perawatan.

"Ada tiga korban. Dua mengalami luka bakar dan satu meninggal dunia," kata Joko.

Kasus 3 Santri Dibakar di Lombok Tengah Masuk Babak Baru, KPAI Soroti Biaya Pengobatan Korban
Sumber :
  • instagram Sumagodenny

Peristiwa tersebut sebenarnya terjadi pada November 2025, namun baru menjadi perhatian luas setelah video kondisi korban saat menjalani perawatan di rumah sakit viral di media sosial pada Mei 2026.

Sejak saat itu, desakan publik agar aparat mengusut tuntas kasus semakin menguat. Polisi pun mulai mempercepat proses penyelidikan dengan memeriksa berbagai pihak dan mengumpulkan alat bukti.

Meski penyidikan telah berjalan, hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan. Kepolisian menyebut proses masih membutuhkan pendalaman karena terdapat sejumlah keterangan yang berubah selama pemeriksaan.

Di sisi lain, perhatian terhadap nasib para korban tidak boleh berhenti pada aspek penegakan hukum semata. Proses penyembuhan yang panjang, kebutuhan rehabilitasi, hingga jaminan pembiayaan pengobatan menjadi pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan.

Dengan penyidikan yang kini telah dimulai dan dorongan KPAI agar hak-hak korban dipenuhi, publik berharap kasus ini dapat diusut secara transparan sekaligus memberikan keadilan bagi anak-anak yang menjadi korban kekerasan tersebut. (udn)
 

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:31
01:09
01:48
00:59
06:05
01:19

Viral