- Antara
Didukung Inpres Prabowo, Menhut Dinilai Perkuat Konservasi Gajah Nasional
tvOnenews.com - Terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2026 tentang percepatan perlindungan gajah dinilai menjadi tonggak penting dalam penguatan konservasi satwa liar di Indonesia. Kebijakan tersebut juga mendapat apresiasi dari kalangan pakar konservasi yang menilai arah kepemimpinan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni konsisten mendorong perlindungan gajah secara menyeluruh dan lintas sektor.
Member IUCN SSC Asian Elephant Specialist Group (AsESG), Wahdi Azmi mengatakan, Inpres tersebut menghadirkan perubahan mendasar dalam pendekatan konservasi gajah di Indonesia. Karena selama ini penyelamatan gajah sering dipersepsikan sebagai tanggung jawab sektor konservasi semata.
"Melalui Instruksi Presiden ini, Bapak Presiden telah memberikan arah yang sangat jelas bahwa perlindungan populasi dan habitat gajah merupakan agenda pembangunan nasional yang memerlukan keterlibatan seluruh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dunia usaha, akademisi, dan masyarakat. Ini merupakan perubahan paradigma yang sangat mendasar bagi masa depan konservasi gajah di Indonesia," kata Wahdi saat dihubungi di Jakarta, Kamis (9/7/2026).
Menurut Wahdi, perubahan paradigma tersebut selaras dengan visi yang selama ini dibangun Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam pengelolaan konservasi satwa liar, khususnya gajah. Dia mengaku melihat secara langsung konsistensi Raja Juli dalam mendorong pendekatan konservasi yang tidak lagi dilakukan secara parsial, melainkan berbasis bentang alam dan melibatkan berbagai pihak.
Dalam beberapa kesempatan berdiskusi dengan Menteri Kehutanan, Wahdi mengungkapkan, melihat konsistensi visi penyelamatan gajah tidak dapat dilakukan secara parsial. Jika hanya melindungi satu kawasan atau menyelesaikan satu konflik pada satu waktu, maka Indonesia akan selalu tertinggal dari laju hilangnya habitat dan meningkatnya tekanan terhadap populasi gajah.
“Karena itu, sejak awal beliau (Raja Juli Antoni) mendorong perlindungan kantong-kantong populasi gajah secara komprehensif, sistemik, dan berbasis bentang alam. Terbitnya Instruksi Presiden ini menurut saya merupakan refleksi nyata dari arah kebijakan tersebut, yaitu memastikan seluruh kantong populasi gajah memperoleh perlindungan secara terpadu melalui kerja sama lintas sektor,” tegasnya.
Wahdi menilai Inpres Nomor 8 Tahun 2026 hadir pada momentum yang tepat karena melengkapi berbagai instrumen kebijakan yang telah disiapkan pemerintah untuk memperkuat konservasi keanekaragaman hayati. Selain itu, Indonesia telah memiliki Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengarusutamaan Keanekaragaman Hayati dalam Pembangunan Berkelanjutan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 yang memperkenalkan instrumen Areal Preservasi, serta kebijakan Presiden mengenai inovasi pembiayaan pengelolaan taman nasional.
“Seluruh instrumen tersebut membentuk fondasi kebijakan yang semakin kuat untuk melindungi habitat gajah, memperkuat konektivitas bentang alam, mendukung penataan kawasan hutan, mengoptimalkan pemulihan kawasan hasil penertiban, mendorong pembangunan infrastruktur yang ramah satwa liar, serta mengembangkan pembiayaan konservasi yang berkelanjutan,” jelasnya.
Di sisi implementasi, Wahdi mengungkapkan, Kementerian Kehutanan bersama Forum Konservasi Gajah Indonesia dan berbagai pemangku kepentingan tengah menyelesaikan penyusunan Strategi dan Rencana Aksi Konservasi (SRAK) Gajah Sumatera dan Gajah Kalimantan sebagai pedoman pelaksanaan Inpres.
"Pada saat yang sama, kita juga memiliki pekerjaan besar dalam pengelolaan gajah ex-situ. Ke depan, strategi konservasi ex-situ harus dirancang sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari strategi in-situ (ex-situ linked to in-situ), sehingga seluruh komponen konservasi bekerja dalam satu sistem yang utuh dengan tujuan akhir memastikan populasi gajah tetap lestari di habitat alaminya,” ujarnya.
Wahdi optimistis sinergi antara kepemimpinan pemerintah, dukungan Presiden melalui Inpres Nomor 8 Tahun 2026, serta implementasi SRAK akan membawa Indonesia menjadi salah satu rujukan dunia dalam konservasi gajah berbasis bentang alam.
"Sebagai bagian dari komunitas konservasi gajah nasional dan anggota IUCN SSC Asian Elephant Specialist Group (AsESG), saya optimistis Indonesia memiliki peluang besar untuk menjadi salah satu rujukan dunia dalam konservasi gajah berbasis bentang alam. Dengan kepemimpinan pemerintah yang kuat, dukungan Presiden melalui Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2026, kolaborasi lintas sektor, serta implementasi SRAK yang baik, kita tidak hanya menyelamatkan gajah sebagai spesies ikonik Indonesia, tetapi juga menjaga bentang alam, jasa ekosistem, dan warisan keanekaragaman hayati bagi generasi yang akan datang,” tutupnya.(chm)