- Istimewa
Laporan Tak Kunjung Tuntas Diusut, BBHAR PDIP Dampingi Korban Mafia Tanah ke Bareskrim Polri
Jakarta, tvOnenews.com - Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDIP mendampingi seroang profesor asal Sulawesi Utara (Sulut) yakni Ing Mokoginta ke Bareskrim Polri pada Kamis (9/7/2026).
Kedatangan BBHAR PDIP itu guna mempertanyakan perkembangan kasus dugaan mafia tanah yang dilaporkan Ing Mokoginta sejak 2017 silam.
“Hari ini kami mendampingi Prof. Ing untuk menanyakan progres penanganan perkara ini. Laporan ini sudah sejak 2017, sampai saat ini belum ada kepastian yang jelas. Sekarang Prof. Ing masih mencari keadilan terkait tanah yang menjadi korban mafia tanah di Sulawesi Utara,” kata Tim hukum BBHAR PDIP, Wiradarma, Jakarta, Kamis (9/7/2026).
Bukan hanya itu, Wiradarma mengaku kedatangan pihaknya turut serta membawa agenda rencana kembali membuat Laporan Polisi (LP).
Rencana laporan itu terkait lahan yang diklaim milik Ing Mokoginta masih dikuasai sejumlah orang tanpa memiliki dasar hukum.
Sebab, kata Wiradarma, sertifikat hak milik (SHM) yang sebelumnya menjadi dasar penguasaan tanah telah dibatalkan berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado Nomor 40/G/2017/PTUN.MDO yang telah berkekuatan hukum tetap.
Wiradarma mengungkap putusan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kotamobagu dan Kantor Wilayah BPN Sulawesi Utara dengan mencabut SHM yang sebelumnya diterbitkan atas nama pihak lain.
“Kami sedang berkonsultasi untuk membuat laporan polisi terhadap orang-orang yang saat ini masih menguasai tanah tersebut karena mereka sudah tidak memiliki dasar hukum untuk menempati tanah setelah sertifikat yang mereka miliki dibatalkan berdasarkan putusan PTUN yang telah berkekuatan hukum tetap dan telah dicabut oleh BPN Kota Kotamobagu maupun Kanwil BPN Sulawesi Utara,” ujar dia.
Di sisi lain, Wiradarma mengungkap keluarga Ing Mokoginta sebelumnya telah membuat empat laporan di Polda Sulut.
Kendati demikian, Wiradarma mengaku hanya satu laporan yang ditarik ke Bareskrim Polri dan kini masih dalam proses pengungkapan.
Ia juga mengklaim bahwa ketika penanganan perkara dialihkan ke Bareskrim Polri sejumlah nama yang sebelumnya berstatus tersangka tidak lagi tercantum tanpa melalui mekanisme praperadilan.