news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi Tragedi Sampang Kian Terungkap! 15 DPO Kekerasan Seksual Anak Diburu, Korban 15 Tahun Didampingi Psikiater.
Sumber :
  • Gambar ilustrasi AI

15 DPO Diburu! Kasus Kekerasan Seksual Anak di Sampang Libatkan 27 Pelaku, Korban Kini Didampingi Psikiater

Polres Sampang memburu 15 DPO dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak berusia 15 tahun. Sebanyak 12 tersangka telah ditangkap, sementara korban mendapat pendampingan
Senin, 13 Juli 2026 - 15:48 WIB
Reporter:
Editor :

Polisi bahkan telah mengirimkan surat pencekalan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi guna mengantisipasi kemungkinan para pelaku melarikan diri ke luar negeri.

Terungkap Berawal dari Laporan Keluarga Korban

Kasus ini mulai terungkap setelah keluarga korban melapor ke Polres Sampang pada Selasa (30/6/2026). Setelah menerima laporan, penyidik langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Pada malam harinya sekitar pukul 23.00 WIB, Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Sampang berhasil mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat.

Penyidikan kemudian berkembang. Dua hari berselang, tepatnya Kamis (2/7), polisi kembali menangkap lima terduga pelaku lainnya. Salah seorang pelaku bahkan berhasil diamankan ketika hendak kabur menggunakan bus di Jalan Raya Tangkel, Kabupaten Bangkalan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan tindak pidana bermula pada Februari 2026 ketika korban berada seorang diri di kawasan Jalan Suhadak, Kota Sampang. Korban diduga diajak berkenalan oleh sejumlah pelaku, kemudian dibujuk, diancam, hingga dipaksa mengikuti keinginan mereka.

Penyidik juga menduga korban terlebih dahulu dicekoki minuman beralkohol sebelum mengalami kekerasan seksual.

Peristiwa tersebut diduga berlangsung di tiga lokasi berbeda, yakni Desa Panggung, Kecamatan Sampang, Desa Astapah, Kecamatan Omben, serta Desa Madupat, Kecamatan Camplong.

Dari total 27 orang yang telah diidentifikasi, sebanyak 12 tersangka sudah diamankan. Mereka berinisial AR (17), MH (17), MA (15), AP (15), D (16), MR (17), R (42), MHA (13), MFS (13), AS (14), F (25), dan AP (15). Sebagian besar tersangka diketahui masih berstatus anak sehingga proses hukumnya juga mengacu pada ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak.

Kasatreskrim Iptu Nur Fajri Alim mengatakan penyidik masih terus mendalami peran masing-masing pelaku, memeriksa saksi-saksi, serta melengkapi alat bukti sebelum perkara dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

Korban Didampingi Psikiater, Perlindungan Anak Jadi Sorotan

Selain fokus pada proses hukum, kepolisian memastikan korban memperoleh pendampingan secara menyeluruh.

Kasatreskrim Polres Sampang menyampaikan bahwa korban telah mendapatkan pendampingan dari psikiater untuk membantu proses pemulihan trauma akibat peristiwa yang dialaminya.

Korban juga telah diserahkan kepada Dinas Sosial Kabupaten Sampang agar memperoleh pengawasan dan pendampingan yang lebih intensif selama proses hukum berlangsung.

Berita Terkait

1
2
3 4 5 6 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

09:34
05:05
03:26
01:27
01:57
02:58

Viral