- Gambar ilustrasi AI
15 DPO Diburu! Kasus Kekerasan Seksual Anak di Sampang Libatkan 27 Pelaku, Korban Kini Didampingi Psikiater
tvOnenews.com - Kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa seorang remaja perempuan berusia 15 tahun di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, terus menyita perhatian publik.
Perkara yang diduga melibatkan puluhan pelaku itu menjadi salah satu kasus kekerasan terhadap anak paling memprihatinkan sepanjang tahun 2026. Di tengah proses penyidikan yang masih berlangsung, kepolisian kini memburu 15 orang yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Pengungkapan kasus tersebut memperlihatkan kompleksitas tindak pidana yang terjadi dalam kurun waktu beberapa bulan. Polisi menduga korban mengalami kekerasan seksual secara berulang sejak Februari hingga Juni 2026 di beberapa lokasi berbeda.
Hingga kini, sebanyak 12 orang telah diamankan, sedangkan identitas seluruh pelaku yang masih buron telah dikantongi penyidik.
Di sisi lain, perhatian aparat tidak hanya tertuju pada proses penegakan hukum. Korban dipastikan memperoleh perlindungan menyeluruh, mulai dari pendampingan psikiater hingga pengawasan dari Dinas Sosial Kabupaten Sampang.
Langkah ini dilakukan agar korban dapat menjalani proses pemulihan psikologis di tengah proses hukum yang masih berjalan.
Polisi Intensif Memburu 15 DPO
Polres Sampang memastikan pengejaran terhadap 15 orang yang masih buron terus dilakukan. Mereka merupakan bagian dari total 27 orang yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak tersebut.
Penjabat Sementara Kasatreskrim Polres Sampang Iptu Nur Fajri Alim mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah desa hingga keluarga para terduga pelaku untuk mempercepat proses penangkapan.
Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan perlindungan ataupun membantu para buronan menghindari proses hukum.
"Ada ancaman hukuman tersendiri jika terbukti memberikan perlindungan kepada terduga pelaku," kata Fajri.
- Ist
Dalam perspektif hukum pidana, pihak yang dengan sengaja menyembunyikan, membantu melarikan diri, atau menghalangi proses penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan mengenai perintangan proses peradilan (obstruction of justice) maupun pasal-pasal terkait dalam KUHP, tergantung pada bentuk perbuatannya.
Kapolres Sampang AKBP Hartono juga memastikan seluruh identitas para DPO telah diketahui.
"Identitas para pelaku yang masih buron sudah kami kantongi dan akan terus kami lakukan pengejaran," ujarnya.
Polisi bahkan telah mengirimkan surat pencekalan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi guna mengantisipasi kemungkinan para pelaku melarikan diri ke luar negeri.
Terungkap Berawal dari Laporan Keluarga Korban
Kasus ini mulai terungkap setelah keluarga korban melapor ke Polres Sampang pada Selasa (30/6/2026). Setelah menerima laporan, penyidik langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Pada malam harinya sekitar pukul 23.00 WIB, Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Sampang berhasil mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat.
Penyidikan kemudian berkembang. Dua hari berselang, tepatnya Kamis (2/7), polisi kembali menangkap lima terduga pelaku lainnya. Salah seorang pelaku bahkan berhasil diamankan ketika hendak kabur menggunakan bus di Jalan Raya Tangkel, Kabupaten Bangkalan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan tindak pidana bermula pada Februari 2026 ketika korban berada seorang diri di kawasan Jalan Suhadak, Kota Sampang. Korban diduga diajak berkenalan oleh sejumlah pelaku, kemudian dibujuk, diancam, hingga dipaksa mengikuti keinginan mereka.
Penyidik juga menduga korban terlebih dahulu dicekoki minuman beralkohol sebelum mengalami kekerasan seksual.
Peristiwa tersebut diduga berlangsung di tiga lokasi berbeda, yakni Desa Panggung, Kecamatan Sampang, Desa Astapah, Kecamatan Omben, serta Desa Madupat, Kecamatan Camplong.
Dari total 27 orang yang telah diidentifikasi, sebanyak 12 tersangka sudah diamankan. Mereka berinisial AR (17), MH (17), MA (15), AP (15), D (16), MR (17), R (42), MHA (13), MFS (13), AS (14), F (25), dan AP (15). Sebagian besar tersangka diketahui masih berstatus anak sehingga proses hukumnya juga mengacu pada ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak.
Kasatreskrim Iptu Nur Fajri Alim mengatakan penyidik masih terus mendalami peran masing-masing pelaku, memeriksa saksi-saksi, serta melengkapi alat bukti sebelum perkara dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Korban Didampingi Psikiater, Perlindungan Anak Jadi Sorotan
Selain fokus pada proses hukum, kepolisian memastikan korban memperoleh pendampingan secara menyeluruh.
Kasatreskrim Polres Sampang menyampaikan bahwa korban telah mendapatkan pendampingan dari psikiater untuk membantu proses pemulihan trauma akibat peristiwa yang dialaminya.
Korban juga telah diserahkan kepada Dinas Sosial Kabupaten Sampang agar memperoleh pengawasan dan pendampingan yang lebih intensif selama proses hukum berlangsung.
Langkah tersebut dinilai penting karena korban kekerasan seksual umumnya mengalami trauma berkepanjangan yang membutuhkan penanganan medis maupun psikologis secara profesional.
Respons positif datang dari berbagai organisasi masyarakat.
Ketua Korps PMII Putri (Kopri) Sampang, Juhairiyah, mengapresiasi langkah cepat kepolisian mengungkap kasus tersebut.
"Kami berharap sisanya segera ditangkap agar tidak menjadi pekerjaan rumah," ujarnya.
Senada, Rais Syuriyah PCNU Sampang KH Syafiudin Abdul Wahed menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh dipandang semata sebagai perkara pidana.
"Korban wajib dilindungi, dipulihkan, dan didampingi. Jangan sampai malah menjadi sasaran stigma maupun penghakiman sosial," katanya.
Sementara itu, Badan Silaturahmi Ulama Pesantren Madura (Bassra) juga meminta pemerintah memperkuat sistem perlindungan perempuan dan anak melalui edukasi masyarakat, pengawasan lingkungan, serta penegakan hukum yang tegas.
Kapolres Sampang AKBP Hartono kembali mengimbau 15 DPO agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Pasal 20 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, serta Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. Pasal 82 mengatur sanksi bagi pelaku persetubuhan terhadap anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, disertai pidana tambahan dalam kondisi tertentu.
Kasus ini kembali menjadi alarm bahwa kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa yang membutuhkan respons terpadu.
Penegakan hukum yang tegas harus berjalan beriringan dengan pemulihan korban, penguatan pengawasan keluarga, edukasi masyarakat, serta keberanian melaporkan setiap dugaan tindak kekerasan agar peristiwa serupa tidak kembali terulang. (udn)
Fokus Keyword: Kekerasan Seksual Anak
Keyword: Kasus kekerasan seksual, Kekerasan Seksual Anak, DPO, Perlindungan Anak, Korban, psikiater, Pasal 82 UU Perlindungan Anak
MetaDesk: Polres Sampang memburu 15 DPO dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak berusia 15 tahun. Sebanyak 12 tersangka telah ditangkap, sementara korban mendapat pendampingan
tvOnenews.com - Kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa seorang remaja perempuan berusia 15 tahun di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, terus menyita perhatian publik.
Perkara yang diduga melibatkan puluhan pelaku itu menjadi salah satu kasus kekerasan terhadap anak paling memprihatinkan sepanjang tahun 2026. Di tengah proses penyidikan yang masih berlangsung, kepolisian kini memburu 15 orang yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Pengungkapan kasus tersebut memperlihatkan kompleksitas tindak pidana yang terjadi dalam kurun waktu beberapa bulan. Polisi menduga korban mengalami kekerasan seksual secara berulang sejak Februari hingga Juni 2026 di beberapa lokasi berbeda.
Hingga kini, sebanyak 12 orang telah diamankan, sedangkan identitas seluruh pelaku yang masih buron telah dikantongi penyidik.
Di sisi lain, perhatian aparat tidak hanya tertuju pada proses penegakan hukum. Korban dipastikan memperoleh perlindungan menyeluruh, mulai dari pendampingan psikiater hingga pengawasan dari Dinas Sosial Kabupaten Sampang.
Langkah ini dilakukan agar korban dapat menjalani proses pemulihan psikologis di tengah proses hukum yang masih berjalan.
Polisi Intensif Memburu 15 DPO
Polres Sampang memastikan pengejaran terhadap 15 orang yang masih buron terus dilakukan. Mereka merupakan bagian dari total 27 orang yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak tersebut.
Penjabat Sementara Kasatreskrim Polres Sampang Iptu Nur Fajri Alim mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah desa hingga keluarga para terduga pelaku untuk mempercepat proses penangkapan.
Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan perlindungan ataupun membantu para buronan menghindari proses hukum.
"Ada ancaman hukuman tersendiri jika terbukti memberikan perlindungan kepada terduga pelaku," kata Fajri.
Dalam perspektif hukum pidana, pihak yang dengan sengaja menyembunyikan, membantu melarikan diri, atau menghalangi proses penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan mengenai perintangan proses peradilan (obstruction of justice) maupun pasal-pasal terkait dalam KUHP, tergantung pada bentuk perbuatannya.
Kapolres Sampang AKBP Hartono juga memastikan seluruh identitas para DPO telah diketahui.
"Identitas para pelaku yang masih buron sudah kami kantongi dan akan terus kami lakukan pengejaran," ujarnya.
Polisi bahkan telah mengirimkan surat pencekalan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi guna mengantisipasi kemungkinan para pelaku melarikan diri ke luar negeri.
Terungkap Berawal dari Laporan Keluarga Korban
Kasus ini mulai terungkap setelah keluarga korban melapor ke Polres Sampang pada Selasa (30/6/2026). Setelah menerima laporan, penyidik langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Pada malam harinya sekitar pukul 23.00 WIB, Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Sampang berhasil mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat.
Penyidikan kemudian berkembang. Dua hari berselang, tepatnya Kamis (2/7), polisi kembali menangkap lima terduga pelaku lainnya. Salah seorang pelaku bahkan berhasil diamankan ketika hendak kabur menggunakan bus di Jalan Raya Tangkel, Kabupaten Bangkalan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan tindak pidana bermula pada Februari 2026 ketika korban berada seorang diri di kawasan Jalan Suhadak, Kota Sampang. Korban diduga diajak berkenalan oleh sejumlah pelaku, kemudian dibujuk, diancam, hingga dipaksa mengikuti keinginan mereka.
Penyidik juga menduga korban terlebih dahulu dicekoki minuman beralkohol sebelum mengalami kekerasan seksual.
Peristiwa tersebut diduga berlangsung di tiga lokasi berbeda, yakni Desa Panggung, Kecamatan Sampang, Desa Astapah, Kecamatan Omben, serta Desa Madupat, Kecamatan Camplong.
Dari total 27 orang yang telah diidentifikasi, sebanyak 12 tersangka sudah diamankan. Mereka berinisial AR (17), MH (17), MA (15), AP (15), D (16), MR (17), R (42), MHA (13), MFS (13), AS (14), F (25), dan AP (15). Sebagian besar tersangka diketahui masih berstatus anak sehingga proses hukumnya juga mengacu pada ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak.
Kasatreskrim Iptu Nur Fajri Alim mengatakan penyidik masih terus mendalami peran masing-masing pelaku, memeriksa saksi-saksi, serta melengkapi alat bukti sebelum perkara dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Korban Didampingi Psikiater, Perlindungan Anak Jadi Sorotan
Selain fokus pada proses hukum, kepolisian memastikan korban memperoleh pendampingan secara menyeluruh.
Kasatreskrim Polres Sampang menyampaikan bahwa korban telah mendapatkan pendampingan dari psikiater untuk membantu proses pemulihan trauma akibat peristiwa yang dialaminya.
Korban juga telah diserahkan kepada Dinas Sosial Kabupaten Sampang agar memperoleh pengawasan dan pendampingan yang lebih intensif selama proses hukum berlangsung.
Langkah tersebut dinilai penting karena korban kekerasan seksual umumnya mengalami trauma berkepanjangan yang membutuhkan penanganan medis maupun psikologis secara profesional.
Respons positif datang dari berbagai organisasi masyarakat.
Ketua Korps PMII Putri (Kopri) Sampang, Juhairiyah, mengapresiasi langkah cepat kepolisian mengungkap kasus tersebut.
"Kami berharap sisanya segera ditangkap agar tidak menjadi pekerjaan rumah," ujarnya.
Senada, Rais Syuriyah PCNU Sampang KH Syafiudin Abdul Wahed menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh dipandang semata sebagai perkara pidana.
"Korban wajib dilindungi, dipulihkan, dan didampingi. Jangan sampai malah menjadi sasaran stigma maupun penghakiman sosial," katanya.
Sementara itu, Badan Silaturahmi Ulama Pesantren Madura (Bassra) juga meminta pemerintah memperkuat sistem perlindungan perempuan dan anak melalui edukasi masyarakat, pengawasan lingkungan, serta penegakan hukum yang tegas.
Kapolres Sampang AKBP Hartono kembali mengimbau 15 DPO agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Pasal 20 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, serta Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. Pasal 82 mengatur sanksi bagi pelaku persetubuhan terhadap anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, disertai pidana tambahan dalam kondisi tertentu.
Kasus ini kembali menjadi alarm bahwa kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa yang membutuhkan respons terpadu.
Penegakan hukum yang tegas harus berjalan beriringan dengan pemulihan korban, penguatan pengawasan keluarga, edukasi masyarakat, serta keberanian melaporkan setiap dugaan tindak kekerasan agar peristiwa serupa tidak kembali terulang. (udn)