- Gambar ilustrasi AI
Mengerikan! 10 Fakta Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu, Ririn Divonis Mati hingga Fakta Mengejutkan di Persidangan
tvOnenews.com - Kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, menjadi salah satu perkara kriminal yang paling menyita perhatian publik sepanjang 2025 hingga 2026.
Peristiwa tersebut bukan hanya menggemparkan warga karena lima korban ditemukan terkubur dalam satu liang, tetapi juga memunculkan rangkaian persidangan yang penuh dinamika hingga berujung pada vonis berbeda terhadap dua terdakwa.
Tragedi itu pertama kali terungkap pada 1 September 2025 setelah warga mencium bau menyengat dari sebuah rumah di Jalan Siliwangi Nomor 52, Kelurahan Paoman, Kecamatan Indramayu.
Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan lima jenazah yang dikuburkan di belakang rumah. Korban terdiri atas H. Sachroni (75), Budi Awaludin (45), Euis Juwita Sari (40), seorang anak berusia tujuh tahun berinisial RK, serta bayi berusia delapan bulan berinisial B.
Setelah hampir satu tahun bergulir, perkara tersebut memasuki babak baru. Pengadilan Negeri Indramayu menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun kepada Ririn Rifanto, sementara terdakwa lainnya, Priyo Bagus Setiawan, dihukum penjara seumur hidup. Berikut sejumlah fakta penting yang merangkum perjalanan kasus tersebut.
1. Terungkap dari Bau Menyengat di Rumah Korban
Kasus ini terbongkar setelah warga sekitar mencium aroma busuk dari rumah korban yang sudah beberapa hari tidak menunjukkan aktivitas. Polisi yang datang ke lokasi kemudian melakukan penggalian di halaman belakang rumah dan menemukan lima jenazah dalam satu lubang.
Penemuan tersebut langsung memicu penyelidikan besar-besaran oleh Polres Indramayu bersama Polda Jawa Barat karena diduga merupakan pembunuhan berencana.
2. Dua Pelaku Ditangkap Sepekan Setelah Penemuan Korban
Penyelidikan mengarah kepada Ririn Rifanto dan Priyo Bagus Setiawan. Keduanya ditangkap pada 8 September 2025 di wilayah Kedokan Bunder, Indramayu.
Menurut polisi, kedua pelaku sempat berpindah ke beberapa kota sebelum kembali ke Indramayu dengan rencana bekerja sebagai anak buah kapal.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan,
"Kami berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap satu keluarga tersebut. Mereka kami tangkap di Kedokan Bunder Indramayu."
- ANTARA/Fathnur Rohman.
3. Polisi Ungkap Motif Berawal dari Dendam