- Gambar ilustrasi AI
Teror Bom Saat Hari Pertama MPLS Gegerkan SDN Srengseng Sawah 15, Pelaku Berhasil Ditangkap Polda Metro Jaya
"Anak-anak sudah dievakuasi, kita arahkan keluar sekolah dulu," ujar Nurma.
Gegana Sisir Sekolah, Pelaku Berhasil Diamankan
Tim Gegana dan Densus 88 langsung melakukan penyisiran secara menyeluruh terhadap seluruh ruangan sekolah, termasuk area yang disebut dalam pesan ancaman.
Selama lebih dari dua jam pemeriksaan, petugas tidak menemukan bahan peledak maupun benda mencurigakan.
"Ini sudah dicek Gegana dan Densus 88. Nihil tapi masih disisir, lagi disisir," kata Nurma.
Di tengah proses penyelidikan, polisi bergerak cepat menelusuri jejak digital pengirim pesan ancaman.
Hasilnya, identitas terduga pelaku berhasil dikantongi.
- Istimewa.
"Dari identitasnya kita sudah kantongi, ya. Jadi kita sudah mencari kemudian semuanya sudah pasti kita tindak lanjuti untuk pelaku, tentunya yang diduga pelaku untuk meneror sendiri itu," ujar Nurma.
Pada hari yang sama, Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa seorang pria berinisial **MY** telah diamankan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menyampaikan bahwa pelaku ditangkap di sekitar lokasi sekolah.
"Kegiatan teror yang terjadi untuk pelaku satu orang inisial MY alamat di sekitar lokasi kejadian sekolah sudah diamankan," kata Budi Hermanto.
Meski pelaku telah ditangkap, polisi masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mengungkap motif serta tujuan di balik pengiriman ancaman tersebut.
"Masih dalam pendalaman penyidik terkait tujuan dan motif dari yang bersangkutan," ujarnya.
Polisi Dalami Motif, Pelaku Terancam Dijerat Sejumlah Pasal
Walaupun hasil penyisiran memastikan tidak ada bom di lingkungan sekolah, aparat menegaskan bahwa ancaman palsu tetap merupakan tindak pidana serius karena menimbulkan kepanikan, mengganggu aktivitas pendidikan, dan memaksa pengerahan sumber daya negara dalam jumlah besar.
Dalam perkara seperti ini, penyidik dapat menerapkan beberapa ketentuan pidana sesuai hasil penyidikan.
Apabila ancaman dilakukan dengan sengaja untuk menimbulkan rasa takut atau teror di masyarakat, pelaku berpotensi dijerat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, jika unsur-unsur tindak pidana terorisme terpenuhi berdasarkan hasil penyidikan.
Selain itu, jika perbuatan terbukti berupa penyampaian informasi bohong yang menimbulkan keonaran atau keresahan publik melalui media elektronik, penyidik juga dapat mempertimbangkan penerapan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sepanjang unsur pidananya terpenuhi.