- ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/agr
Pembantu Presiden Diminta Jaga Program Prioritas Prabowo dari Praktik Korupsi
Khalilur juga menyoroti kritik yang disampaikan Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman, terkait penanganan perkara Febrie Ardiansyah.
Sebab, pandangan dari kalangan akademisi tersebut perlu dijadikan masukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) agar proses hukum berjalan sesuai prinsip negara hukum.
Ia meminta Kejaksaan Agung menunjukkan komitmen terhadap transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme dengan membuka perkembangan penanganan perkara kepada publik secara berkala.
"Semakin besar perhatian publik terhadap perkara ini, semakin besar pula tanggung jawab Kejaksaan Agung untuk membuktikan bahwa penegakan hukum dilakukan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari konflik kepentingan," yakin dia.
Di sisi lain, Khalilur menilai Indonesia membutuhkan rekonsiliasi nasional untuk memperkuat kohesi antarlembaga negara. Namun rekonsiliasi tersebut, tidak boleh dibangun di atas kompromi terhadap pelanggaran hukum. Contoh pengalaman Presiden Afrika Selatan Nelson Mandela yang membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi setelah berakhirnya rezim apartheid.
"Mandela mengajarkan bahwa urutannya jelas ungkap dulu kebenaran, baru rekonsiliasi. Rekonsiliasi tanpa kebenaran hanya akan menjadi kompromi yang menyisakan persoalan di kemudian hari," wanti Khalilur.
Khalilur mencatat, rekonsiliasi nasional setidaknya harus memenuhi sejumlah syarat.
Pertama, seluruh proses penegakan hukum harus berjalan tanpa perlakuan istimewa terhadap siapa pun. Kedua, seluruh institusi penegak hukum harus menempatkan kepentingan bangsa di atas kepentingan korps masing-masing. Ketiga, keterbukaan informasi harus menjadi prinsip utama sehingga masyarakat dapat mengawasi jalannya proses hukum.
"Kalau ketiga syarat itu sudah dipenuhi, barulah rekonsiliasi bisa dilakukan. Jaksa, polisi, dan TNI adalah anak kandung republik yang sama. Tetapi rekonsiliasi harus lahir dari kebenaran dan keadilan, bukan dari kompromi," pungkasnya.(raa)