Kejagung Pastikan Pengamanan TNI ke Febrie Adriansyah Dihentikan Usai Mundur
- Antara
Jakartar, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bahwa Febrie Adriansyah tidak lagi mendapat pengamanan dari TNI setelah mengundurkan diri sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus).
Hal itu diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna kepada awak media, Senin (13/7/2026).
Ia juga menjelaskan bahwa pengamanan terhadap Febrie lantaran pada saat itu yang bersangkutan merupakan pejabat di Korps Adhyaksa.
Sehingga, kata dia, pengamanan dari TNI kepada Febrie bukan diperuntukkan secara individu melainkan berkaitan dengan jabatannya sebagai Jampidsus saat itu.
"Sudah tidak ada, sudah tidak ada. Karena TNI itu melekat karena jabatan, setelah (tidak menjabat) itu tidak ada ya (pengamanan)," kata Anang kepada wartawan, Senin (13/7/2026).
Sebelumnya diberitakan, sebelum mengundurkan diri sebagai Jampidsus, kediaman Febrie Adriansyah sempat dijaga ketat prajurit TNI terutama ketika rumahnya santer dikabarkan akan digeledah pihak kepolisian terkait perkara korupsi.
Pada Rabu (8/7/2026) malam kediaman Febrie yang terletak di Jalan Radio I Nomor 15, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan itu dijaga TNI berseragam lengkap dan bersenjata.
Setelah kasus mencuat, Febrie Adriansyah pun mengundurkan diri dari posisinya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).
Adapun pengunduran diri Febrie itu diumumkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna pada Sabtu (11/7/2026) dini hari.
Anang menjelaskan, bahwa pengunduran diri Febrie itu telah diterima oleh Jaksa Agung ST Burhanudin.
"Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku," kata Anang dalam keterangannya.
Menurut Anang pengunduran Febrie itu sebagai bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas dan netralitas proses penegakan hukum atas penanganan perkara yang sedang dilakukan Polri.
Namun dia menekankan terkait pentingnya masyarakat untuk menghormati proses hukum dan menjunjung asas praduga tak bersalah.
"Kejaksaan Agung mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah," bebernya. (aag)
Load more