news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi Kejam! Ibu Tiri di Bekasi Diduga Aniaya Anak Usia 4 Tahun hingga Kritis, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan.
Sumber :
  • Gambar ilustrasi AI

Kejam! Ibu Tiri di Bekasi Diduga Aniaya Anak Usia 4 Tahun hingga Kritis, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan

Polisi menangkap ibu tiri berinisial DM (19) yang diduga menganiaya anak usia 4 tahun di Bekasi hingga mengalami luka berat dan dirawat kritis di PICU RSUD Koja.
Selasa, 14 Juli 2026 - 15:11 WIB
Reporter:
Editor :

Apabila kekerasan yang dilakukan terbukti mengakibatkan luka berat, pelaku terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta. Sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (4) UU Perlindungan Anak, ancaman pidana tersebut dapat diperberat sepertiga apabila pelaku merupakan orang tua, wali, pengasuh, atau orang tua tiri korban.

Selain UU Perlindungan Anak, penyidik juga dapat menerapkan ketentuan dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penganiayaan apabila ditemukan unsur-unsur yang terpenuhi selama proses pembuktian.

Plh. Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Ikhlas Putro Wasono, menegaskan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Ia juga mengajak masyarakat agar lebih peduli terhadap kondisi anak-anak di lingkungan sekitar.

"Lindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan. Keberanian untuk melapor dapat menyelamatkan masa depan mereka," tegas Ikhlas.

Masyarakat yang mengetahui dugaan kekerasan terhadap anak diimbau segera melapor melalui layanan Kepolisian 110 atau Call Center Polres Metro Bekasi di 0811-1939-110 agar penanganan dapat dilakukan secepat mungkin. (udn)
 

 

Berita Terkait

1 2
3
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:44
02:15
03:17
05:38
09:17
01:20

Viral