- Gambar ilustrasi AI
Kejam! Ibu Tiri di Bekasi Diduga Aniaya Anak Usia 4 Tahun hingga Kritis, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan
Apabila kekerasan yang dilakukan terbukti mengakibatkan luka berat, pelaku terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta. Sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (4) UU Perlindungan Anak, ancaman pidana tersebut dapat diperberat sepertiga apabila pelaku merupakan orang tua, wali, pengasuh, atau orang tua tiri korban.
Selain UU Perlindungan Anak, penyidik juga dapat menerapkan ketentuan dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penganiayaan apabila ditemukan unsur-unsur yang terpenuhi selama proses pembuktian.
Plh. Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Ikhlas Putro Wasono, menegaskan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Ia juga mengajak masyarakat agar lebih peduli terhadap kondisi anak-anak di lingkungan sekitar.
"Lindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan. Keberanian untuk melapor dapat menyelamatkan masa depan mereka," tegas Ikhlas.
Masyarakat yang mengetahui dugaan kekerasan terhadap anak diimbau segera melapor melalui layanan Kepolisian 110 atau Call Center Polres Metro Bekasi di 0811-1939-110 agar penanganan dapat dilakukan secepat mungkin. (udn)