- Gambar ilustrasi AI
Kejam! Ibu Tiri di Bekasi Diduga Aniaya Anak Usia 4 Tahun hingga Kritis, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan
tvOnenews.com - Kasus dugaan kekerasan ibu tiri terhadap anak kembali mengguncang publik. Seorang balita perempuan berusia empat tahun berinisial QSH harus menjalani perawatan intensif di ruang Pediatric Intensive Care Unit (PICU) RSUD Koja, Jakarta Utara, setelah diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan ibu tirinya sendiri di Kabupaten Bekasi.
Kondisi korban yang ditemukan dengan sejumlah luka lebam dan luka bakar memicu penyelidikan cepat aparat kepolisian.
Perkara ini menjadi sorotan karena dugaan kekerasan disebut berlangsung berulang kali selama hampir dua bulan.
Korban yang seharusnya mendapatkan perlindungan di lingkungan keluarga justru diduga mengalami penyiksaan secara fisik dengan berbagai cara.
Fakta tersebut memperkuat pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap tindak kekerasan dalam rumah tangga yang menyasar anak-anak.
Polres Metro Bekasi memastikan proses hukum berjalan secara serius. Seorang perempuan berinisial DM (19), yang merupakan ibu tiri korban, telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi juga menggandeng instansi perlindungan perempuan dan anak untuk memastikan korban memperoleh penanganan medis, pendampingan psikologis, serta perlindungan selama proses hukum berlangsung.
Terungkap Setelah Korban Dirawat Kritis di RSUD Koja
Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada 9 Juli 2026. Saat itu, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Bekasi menginformasikan kepada penyidik bahwa seorang anak perempuan berusia empat tahun tengah dirawat dalam kondisi tidak sadarkan diri di ruang PICU RSUD Koja.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit Reserse Kriminal Polsek Tarumajaya langsung mendatangi rumah sakit untuk melakukan pemeriksaan awal.
Dari hasil observasi dan visum sementara, polisi menemukan sejumlah luka yang diduga kuat merupakan akibat kekerasan.
"Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan adanya luka lebam pada punggung, dada, wajah, dan perut korban, serta luka lecet dan luka bakar pada bagian bokong," ujar Pelaksana Harian (Plh.) Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Ikhlas Putro Wasono, Senin (13/7/2026).
- Ist
Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan penganiayaan terjadi sejak Mei hingga awal Juli 2026 di sebuah rumah kontrakan di Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Pelaku Berdalih Korban Terpeleset, Polisi Temukan Dugaan Penganiayaan Berulang
Dalam pemeriksaan awal, tersangka DM sempat mengaku bahwa luka-luka pada tubuh korban disebabkan karena terpeleset di kamar mandi.
Namun, penjelasan tersebut tidak sejalan dengan temuan tenaga medis yang melihat adanya luka dengan pola berbeda dan mengarah pada dugaan tindak kekerasan.
Penyidik kemudian mendalami kasus tersebut dan menetapkan DM sebagai tersangka. Berdasarkan pengakuan sementara, ia mengaku melakukan tindakan tersebut dengan alasan mendisiplinkan korban.
Polisi menduga berbagai bentuk kekerasan dilakukan terhadap korban, mulai dari memukul menggunakan gayung, mencubit, hingga melukai tubuh korban menggunakan sikat gigi anak.
Selain itu, penyidik menduga aksi kekerasan dipicu persoalan pribadi yang dialami tersangka. Rasa sakit hati terhadap ucapan suami maupun keluarga suaminya diduga kemudian dilampiaskan kepada korban.
Meski demikian, kepolisian menegaskan motif tersebut masih terus didalami melalui pemeriksaan saksi dan alat bukti lainnya.
Dari hasil penyidikan diketahui korban tinggal bersama ibu tirinya dan seorang adik sambung yang masih berusia satu tahun.
Sementara itu, ayah kandung korban sedang bekerja di luar negeri dan berdasarkan pemeriksaan sementara tidak mengetahui dugaan penganiayaan yang dialami anaknya.
Dalam proses penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu gayung berwarna hijau, satu sikat gigi anak berwarna biru, pakaian yang dikenakan tersangka, serta hasil visum sementara dari RSUD Koja. Penyidik juga telah memeriksa pelapor, kakak korban, nenek korban, dan sejumlah saksi lainnya.
Dijerat UU Perlindungan Anak, Ancaman Hukuman Diperberat karena Dilakukan Orang Tua Tiri
Polres Metro Bekasi berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) serta UPTD PPA Kabupaten Bekasi untuk memastikan korban memperoleh pelayanan medis yang optimal, pendampingan psikologis, serta perlindungan selama proses hukum berjalan.
Atas perbuatannya, tersangka DM dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pasal tersebut melarang setiap orang melakukan kekerasan terhadap anak dan mengatur sanksi pidana bagi pelakunya.
Apabila kekerasan yang dilakukan terbukti mengakibatkan luka berat, pelaku terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta. Sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (4) UU Perlindungan Anak, ancaman pidana tersebut dapat diperberat sepertiga apabila pelaku merupakan orang tua, wali, pengasuh, atau orang tua tiri korban.
Selain UU Perlindungan Anak, penyidik juga dapat menerapkan ketentuan dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penganiayaan apabila ditemukan unsur-unsur yang terpenuhi selama proses pembuktian.
Plh. Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Ikhlas Putro Wasono, menegaskan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Ia juga mengajak masyarakat agar lebih peduli terhadap kondisi anak-anak di lingkungan sekitar.
"Lindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan. Keberanian untuk melapor dapat menyelamatkan masa depan mereka," tegas Ikhlas.
Masyarakat yang mengetahui dugaan kekerasan terhadap anak diimbau segera melapor melalui layanan Kepolisian 110 atau Call Center Polres Metro Bekasi di 0811-1939-110 agar penanganan dapat dilakukan secepat mungkin. (udn)