news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Pemprov Sumatera Utara berkomitmen untuk segera mengalokasikan tambahan Dana Transfer ke Daerah (TKD) percepatan rehabilitasi serta rekonstruksi di wilayah-wilayah yang terdampak bencana..
Sumber :
  • Satgas PRR

Manfaatkan Tambahan TKD, Sumut Tancap Gas Percepat Pemulihan Pascabencana

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) berkomitmen untuk segera mengalokasikan tambahan Dana Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2026 senilai Rp6,356 triliun. 
Rabu, 15 Juli 2026 - 16:35 WIB
Reporter:
Editor :

"Sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota harus terus diperkuat agar pemanfaatan tambahan Dana Transfer ke Daerah berjalan efektif, tepat sasaran, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung percepatan pembangunan daerah pascabencana," kata Timur.

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Agus Fatoni menyampaikan pemerintah mengalokasikan tambahan TKD sebesar Rp10,68 triliun untuk tiga provinsi terdampak bencana, terdiri atas Sumatera Utara Rp6,35 triliun, Sumatera Barat Rp2,63 triliun, dan Aceh Rp1,65 triliun. 

Ia mengapresiasi komitmen pemerintah daerah yang telah melakukan penyesuaian APBD Tahun Anggaran 2026 melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sehingga tambahan anggaran tersebut dapat segera dimanfaatkan.

Sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.3/1084/SJ, tambahan TKD diprioritaskan untuk mendukung seluruh tahapan penanggulangan bencana, mulai dari mitigasi dan kesiapsiagaan, penanganan tanggap darurat, rehabilitasi dan rekonstruksi, penguatan Belanja Tidak Terduga (BTT), hingga bantuan keuangan antardaerah. 

Komitmen tersebut telah diwujudkan 8 pemerintah daerah di Sumatera Utara yang mengalokasikan Rp260 miliar bantuan keuangan kepada delapan kabupaten terdampak bencana di Aceh sebagai bentuk gotong royong fiskal untuk mempercepat pemulihan pascabencana. (dpi)

 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:12
01:26
05:21
06:10
00:56
04:23

Viral