BNN Sumut Sita 141,6 Kg Ganja Jaringan Aceh dan Madina, Lima Pelaku Diamankan
- Martinus
Medan, tvOnenews.com — Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja kering jaringan Aceh dan Mandailing Natal.
Selama dua bulan, petugas menyita ganja kering seberat 141,6 kilogram dan mengamankan lima pelaku. Satu di antaranya tewas setelah disebut mencoba melarikan diri dengan melawan petugas.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya pengiriman narkotika jenis ganja kering seberat 15 kilogram.
Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap dua orang berinisial MAL dan ZL di kawasan Desa Darussalam, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Di lokasi berbeda, petugas juga mengamankan tiga pelaku berinisial ZSS, S alias A, dan M. Ketiganya ditangkap saat hendak mengantarkan narkotika jenis ganja kering seberat 126 kilogram asal Aceh.
Penangkapan dilakukan petugas BNNP Sumut di Jalan Lintas Sumatera, kawasan Kebun Lada, Langkat, Sumatera Utara.
Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara yang dipimpin langsung Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNN Sumut Kombes Pol Josua Tampubolon berhasil menyita 141,6 kilogram ganja kering jaringan Aceh dan Madina sejak Agustus hingga awal September 2026.
Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Tatar Nugroho mengatakan, dalam pengungkapan kasus narkotika tersebut, satu orang pelaku merupakan jaringan narkoba jenis daun ganja kering tewas terkena timah panas petugas karena mencoba kabur dengan melawan petugas.
Kini para pelaku yang telah diamankan di kantor BNNP Sumut terancam hukuman penjara. Petugas BNNP Sumut masih terus memburu para bandar narkoba untuk memutus mata rantai jaringan narkoba jenis ganja kering asal Aceh dan Madina.
Load more