- tim tvOnenews
Cemburu Berujung Penyekapan! Polisi Buru Pria yang Diduga Aniaya Kekasih Berulang Kali di Bekasi
tvOnenews.com - Kasus kekerasan terhadap perempuan kembali menjadi sorotan publik setelah terungkap dugaan penyekapan dan penganiayaan yang dilakukan seorang pria terhadap kekasihnya sendiri di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Peristiwa ini kembali mengingatkan bahwa kekerasan dalam hubungan asmara sering kali berawal dari sikap posesif, rasa cemburu yang berlebihan, hingga keinginan menguasai pasangan. Tidak sedikit korban yang memilih diam karena takut, hingga akhirnya mengalami kekerasan berulang.
Kepolisian menegaskan bahwa kecemburuan tidak pernah dapat dijadikan alasan untuk melakukan kekerasan.
Dalam kasus ini, korban bahkan diduga disekap selama beberapa hari dan mengalami penganiayaan berulang sebelum akhirnya berhasil menyelamatkan diri dengan cara melompat melalui jendela rumah. Polisi kini masih memburu pelaku utama untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Polres Metro Bekasi mengungkap motif di balik dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial TS (25) yang diduga dilakukan oleh kekasihnya sendiri berinisial HSLT.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aksi kekerasan tersebut dipicu rasa cemburu karena pelaku menuduh korban memiliki hubungan dengan pria lain.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Jerico Lavian Chandra mengatakan motif tersebut terungkap dari hasil pemeriksaan awal yang dilakukan penyidik.
"Motifnya itu karena cemburu. Jadi pacarnya ini menuduh ceweknya ini ada (hubungan) dengan orang lain lah. Motifnya seperti itu," kata Jerico saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Dugaan Penganiayaan Terjadi Berulang Selama Lebih Sepekan
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, korban dan pelaku diketahui menjalin hubungan asmara sejak April 2025. Keduanya kemudian tinggal bersama di sebuah rumah di kawasan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Namun, hubungan tersebut diduga berubah menjadi penuh kekerasan. Polisi menduga korban mengalami penganiayaan secara berulang sejak 29 Juni hingga 8 Juli 2026.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah korban datang sendiri ke Polres Metro Bekasi untuk membuat laporan.
"Luka tersebut diduga akibat kekerasan fisik yang dilakukan oleh HSLT secara berulang sejak 29 Juni hingga 8 Juli 2026," ujar Budi.
Saat membuat laporan, korban datang dengan kondisi mengalami luka lebam pada wajah dan tangan. Berdasarkan keterangan korban, selama beberapa hari ia diduga tidak dapat meninggalkan rumah karena berada dalam pengawasan pelaku sehingga penyidik juga mendalami unsur dugaan penyekapan.