- tim tvOnenews
Waspada! Sindikat Judi Online Rekrut Petani dan IRT Jadi "Ternak Rekening", Menkomdigi Bongkar Modus Baru yang Mengkhawatirkan
Ancaman Hukum bagi Pelaku Judi Online dan Penyalahgunaan Rekening
Aktivitas perjudian online di Indonesia dilarang dan dapat dikenakan sanksi pidana. Pelaku maupun pihak yang turut membantu operasional perjudian, termasuk menyediakan rekening sebagai sarana transaksi, dapat dijerat sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
* Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian.
* Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang mengatur distribusi atau akses terhadap muatan perjudian secara elektronik.
* Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), apabila rekening digunakan untuk menyamarkan hasil tindak pidana.
* POJK Nomor 8 Tahun 2023 mengenai penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT, dan PPSPM), yang menjadi dasar pengawasan perbankan terhadap transaksi mencurigakan.
Pemerintah kembali mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur imbalan sesaat untuk membuka atau meminjamkan rekening kepada pihak lain.
Selain berpotensi dimanfaatkan jaringan judi online, pemilik rekening juga dapat terseret proses hukum apabila terbukti mengetahui atau turut membantu aktivitas tindak pidana tersebut. (udn)