OJK Blokir Akses Pelaku Judi Online! 51,2 Ribu Nasabah Diputus Hubungan dengan Bank, 2,8 Juta Calon Nasabah Ditolak
- Gambar ilustrasi AI
tvOnenews.com - Perang melawan judi online kini tidak lagi hanya dilakukan melalui pemblokiran situs dan penindakan terhadap bandar.
Pemerintah bersama industri perbankan mulai mempersempit ruang gerak pelaku dengan menutup akses mereka terhadap layanan keuangan.
Langkah ini diyakini menjadi salah satu strategi paling efektif untuk memutus aliran dana yang menjadi "urat nadi" bisnis judi online yang selama ini memanfaatkan rekening bank sebagai sarana transaksi.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan hasil awal dari strategi tersebut. Hingga Mei 2026, perbankan telah memutus hubungan usaha dengan 51,2 ribu nasabah yang teridentifikasi memiliki transaksi terkait aktivitas judi online.
Selain itu, sekitar 2,8 juta calon nasabah juga ditolak pembukaan rekeningnya karena terindikasi memiliki keterkaitan dengan aktivitas serupa.
OJK bersama industri perbankan kini terus membangun sistem yang mampu mendeteksi sekaligus menghalangi pelaku judi online memanfaatkan berbagai layanan perbankan di Indonesia.
OJK Perketat Pengawasan Rekening Terindikasi Judi Online
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari pengawasan berbasis risiko yang terus diperkuat bersama seluruh industri perbankan nasional.
Dalam OJK Banking Forum 2026, Dian menjelaskan data sementara hingga Mei 2026 menunjukkan bank telah menolak menjalin hubungan usaha dengan sekitar 2,8 juta calon nasabah dan menghentikan hubungan usaha dengan 51,2 ribu nasabah karena teridentifikasi terkait aktivitas perjudian online.
Menurut Dian, pengawasan dilakukan melalui berbagai mekanisme, mulai dari pemeriksaan kepatuhan, penyempurnaan parameter deteksi transaksi judi online, penyusunan Sectoral Risk Assessment, hingga penguatan penerapan Customer Due Diligence (CDD) dan Enhanced Due Diligence (EDD).
"Pengawasan berbasis risiko yang diperkuat tersebut menjadi salah satu langkah utama yang terus dilakukan OJK bersama industri perbankan dalam upaya pemberantasan perjudian online," ujar Dian.
Selain itu, OJK juga memperkuat implementasi program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT, dan PPSPM) sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 8 Tahun 2023.
Puluhan Ribu Rekening Diblokir, Laporan ke PPATK Terus Meningkat
OJK juga menggencarkan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), PPATK, serta industri perbankan untuk menindak rekening yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi judi online.
Load more