- ANTARA/HO-Humas Polresta Denpasar
Misteri Mayat Perempuan di Denpasar: Perempuan Ditemukan Tewas Tertutup Boneka dan Karpet, Polisi Ringkus WNA Singapura
Polisi Tangkap WNA Singapura, Motif Diduga Karena Asmara
Perburuan terhadap MZ dilakukan oleh tim gabungan Ditreskrimum Polda Bali, Satreskrim Polresta Denpasar, dan Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Leonardo David Simatupang mengatakan pelaku berhasil diamankan di kawasan Jalan Bypass Ngurah Rai ketika diduga hendak melarikan diri menuju Sanur.
"Kurang lebih dalam waktu tiga jam, pelaku berhasil diamankan," ujar Leonardo.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, polisi menduga pembunuhan dipicu persoalan asmara. Pelaku mengaku sakit hati terhadap korban dan diduga melakukan penganiayaan dengan cara mencekik korban selama sekitar 15 menit hingga meninggal dunia.
Selain itu, polisi juga menemukan fakta bahwa MZ diduga telah melanggar aturan keimigrasian. Berdasarkan data keimigrasian, pria tersebut masuk ke Indonesia menggunakan izin tinggal sebagai wisatawan, namun telah overstay sejak 2025.
"Kalau dari data, dia overstay sejak tahun 2025, kurang lebih sudah satu tahun," ungkap Kombes Leonardo.
Meski demikian, polisi masih menunggu hasil autopsi untuk memastikan penyebab pasti kematian korban sebagai bagian dari proses pembuktian.
Saksi Mengaku Sudah Mencium Bau Busuk, Polisi Dalami Unsur Pidana
Dalam proses penyelidikan, polisi juga memeriksa seorang saksi perempuan berinisial DP yang mengaku baru mengenal pelaku selama tiga hari.
Menurut keterangan polisi, DP sempat diajak menginap di kamar kos tersebut pada 11 Juli 2026. Saat berada di lokasi, ia mengaku telah mencium aroma tidak sedap dari dalam kamar.
Ketika menanyakan sumber bau tersebut pada 14 Juli 2026, pelaku justru marah, memukul tembok, dan meminta saksi tidak banyak bertanya.
"Dari keterangan saksi, korban dan pelaku diketahui tinggal bersama di rumah kos tersebut sejak Maret 2025. Korban juga disebut beberapa kali terlibat pertengkaran dengan pelaku karena masalah perselingkuhan," ujar IPTU I Gede Adi Saputra Jaya.
Polisi menyatakan penyelidikan masih terus berlangsung, termasuk melengkapi alat bukti melalui hasil autopsi RSUP Prof. Ngoerah Denpasar dan pemeriksaan para saksi.
Pasal yang Berpotensi Dikenakan
Apabila terbukti melakukan pembunuhan, pelaku dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, antara lain: