Gara-Gara Melahirkan Tak Sesuai Tanggal 'Cantik', Ibu di Denpasar Dilaporkan Suaminya Ke Polisi
- tvOne - Aris Wiyanto
Denpasar, tvOnenews com — Setelah melahirkan seorang ibu di Denpasar, Karina Chandra, malah berurusan dengan hukum karena dilaporkan oleh suaminya sendiri, RSL, ke polisi.
Pemicunya membuat orang geleng kepala, Karina dipolisikan hanya karena melahirkan anak mereka di rumah sakit di tanggal yang berbeda dari rencana sang suami. Tak terima kliennya dikriminalisasi atas persalinan darurat, tim kuasa hukum Karina yang dipimpin Siti Sapurah mendatangi Mapolresta Denpasar pada Senin (22/6).
Kedatangan mereka untuk mengajukan permohonan gelar perkara khusus sekaligus meminta penghentian penyidikan (SP3). Kasus ini bermula saat RSL meminta Karina melahirkan buah hati mereka pada tanggal "cantik", yaitu 22 Februari 2026. Suami juga telah menentukan rumah sakit pilihan untuk proses persalinan tersebut. Namun, kondisi medis berkata lain.
Pada 14 Februari 2026, Karina mengalami kontraksi hebat. Demi keselamatan bayinya ia dilarikan ke rumah sakit terdekat dan langsung menjalani operasi caesar darurat. Bukannya bersyukur atas keselamatan anak dan istrinya, RSL justru meradang.
Pada Maret 2026, ia resmi melaporkan Karina ke polisi atas tuduhan penggelapan asal-usul anak. Kasus ini pun telah dinaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan. Kuasa hukum Karina, Siti Sapurah yang akrab disapa Ipung menilai laporan RSL sangat dipaksakan. RSL menjerat istrinya menggunakan Pasal 401 KUHP tentang dugaan menyembunyikan kelahiran atau identitas anak.
"Ada seorang suami melaporkan istrinya hanya karena tidak melahirkan di tempat yang dia tuju. Laporannya Pasal 401 KUHP dianggap menyembunyikan kelahiran atau identitas. Pertanyaan saya kepada penyidik, dasarnya apa?" ujar Ipung di Mapolresta Denpasar.
Ipung menegaskan bahwa Pasal 401 KUHP seharusnya menyasar kasus dimana identitas anak sengaja ditukar atau disembunyikan dari orang tua kandungnya. "Ini jelas anak kandung mereka sendiri," tegasnya.
Kuasa hukum menyayangkan sikap penyidik yang terkesan buru-buru menaikkan status kasus ke tahap penyidikan tanpa memberikan ruang bela diri bagi kliennya. Laporan yang masuk pada 10 Maret sudah naik ke tahap sidik pada 8 Juni atau kurang dari tiga bulan.
Dampak dari konflik ego ini, bayi yang kini menginjak usia 4 bulan tersebut terlantar hak administrasi negaranya. Sang bayi belum bisa memiliki akta kelahiran karena buku nikah atau akta perkawinan masih ditahan oleh RSL.
Load more