news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Wakapolresta Denpasar AKBP I Ketut Widiarta.
Sumber :
  • ANTARA

Hasil Autopsi Pembunuhan Wanita oleh WN Singapura di Bali, Korban Dicekik di Leher, Motif Berlatar Asmara

Hasil autopsi terhadap jenazah perempuan berinisial AS yang menjadi korban pembunuhan di sebuah rumah kos di Kelurahan Pedungan, Denpasar Selatan, Bali oleh WN Singapura berinisial MZ (25) akhirnya terungkap. 
Jumat, 17 Juli 2026 - 07:05 WIB
Reporter:
Editor :

Denpasar, tvOnenews.com- Hasil autopsi terhadap jenazah perempuan berinisial AS yang menjadi korban pembunuhan di sebuah rumah kos di Kelurahan Pedungan, Denpasar Selatan, Bali oleh WN Singapura berinisial MZ (25) akhirnya terungkap.  Wakapolresta Denpasar AKBP I Ketut Widiarta di Denpasar, Kamis (16/7), menyatakan hasil pemeriksaan forensik RSUP Prof. Ngoerah Denpasar memastikan korban meninggal akibat kekerasan pada leher yang sesuai dengan mekanisme cekikan.

Wakapolresta menyebutkan autopsi dilakukan setelah jenazah dievakuasi ke rumah sakit pada Kamis dini hari sekitar pukul 00.15 Wita.

"Dari pemeriksaan dokter forensik, penyebab kematian korban dipastikan akibat kekerasan benda tumpul pada leher yang konsisten dengan tindakan pencekikan," ungkapnya.

Dokter forensik juga menemukan sejumlah luka pada tubuh korban, di antaranya memar pada wajah, bibir kiri, dahi kanan, dan pelipis kiri.

Selain itu terdapat resapan darah pada pelipis kanan, resapan darah pada otot leher kiri sepanjang 5 x 3 sentimeter, serta resapan darah di jaringan kulit leher.

Temuan lain yang menguatkan dugaan korban meninggal akibat dicekik adalah patahnya tulang lidah bagian pangkal kiri. "Berdasarkan hasil autopsi, dokter memperkirakan kematian korban terjadi sekitar tiga hingga lima hari sebelum jenazah dibawa ke rumah sakit," kata Widiarta.

Polisi mengungkap korban diperkirakan meninggal pada Jumat, 10 Juli 2026 sekitar pukul 04.00 Wita setelah terlibat pertengkaran dengan kekasihnya, warga negara Singapura berinisial MZ (25).

Pelaku diduga emosi karena korban meminta mengakhiri hubungan mereka.

Jenazah korban baru ditemukan pada Rabu (15/7) malam setelah keluarga mendatangi kamar kos karena tidak berhasil menghubungi korban selama hampir sepekan. Saat ditemukan, tubuh korban berada di atas tempat tidur dalam kondisi tertutup selimut dan ditutupi sejumlah boneka.

Setelah penemuan jasad korban, pelaku sempat melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Namun, tim gabungan Satreskrim Polresta Denpasar, Polsek Denpasar Selatan, dan Ditreskrimum Polda Bali berhasil menangkap pelaku kurang dari tiga jam kemudian di kawasan Jalan Bypass Ngurah Rai, Denpasar Selatan.

Dari hasil penyidikan, polisi juga mengungkap MZ telah berada di Indonesia sekitar satu tahun menggunakan visa wisata dan diketahui telah melewati batas izin tinggal atau overstay.

"Dia ini tinggal di Indonesia dan statusnya overstay," ungkapnya.

Atas perbuatannya, MZ dijerat dengan Pasal 468 ayat (2) dan/atau Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dan pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.(ant)

 
 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:17
01:26
01:07
02:21
03:38
01:08

Viral